Informasinadional.id – MEDAN. Sebanyak 232.000 Liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan 34.000 liter Pertalite dari 2 (dua) unit truk tangki diamankan Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumatera Utara di perairan laut Belawan, Senin (5/12/2022).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (6/12/2022) mengatakan, pengungkapan kasus ini bukan yang pertama kali diungkap oleh jajaran Ditpolairud Poldasu.
“Pengungkapan tindak pidana ini adalah sekian kalinya yang telah diungkap jajaran Ditpolairud Polda Sumatera Utara bersama Baharkam Polri,” kata Kombes Hadi Wahyudi.
Terpisah, Direktur Polairud Poldasu Kombes Pol Toni Ariadi Effendi menyatakan pasal yang ditetapkan kepada para tersangka yaitu Tindak Pidana Bumi dan gas (Migas) dan dari hasil pengungkapan BBM Ilegal Ditpolairud Poldasu berhasil melakukan penyitaan di Kapal sebanyak 232.000 Liter BBM jenis Solar dan 34.000 Liter BBM jenis Pertalite dari 2 (dua) unit truk tangki.
Pasal yang ditetapkan kepada para tersangka yaitu Tindak Pidana Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 55 KUHPidana.
Ditegaskan Kombes Pol Toni Ariadiegaskan telah mengamankan tiga orang tersangka, Dua orang bertugas sebagai supir truk tangki dan satu orang yang memasok BBM Ilegal.
“Tersangka yang sudah kita amankan sebanyak tiga orang, Dua orang pengendara truk tangki dan satu orang pemasok BBM ilegal,” tegasnya.
Pengungkapan Kapal bermuatan BBM Ilegal ini merupakan hasil kerjasama Baharkam Mabes Polri. Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu dengan mencampurkan BBM yang tidak sesuai aturan.
Para pelaku mengambil bahan bakar minyak mentah dari wilayah Pereuleak Provinsi Aceh kemudian dibawa ke Kabupaten Langkat dan diolah disana lalu menggunakan truk tangki dibawa ke Pelabuhan Belawan, teganya lagi.
Editor
MISNO