Informasinasional.id – MEDAN.Ada 32 terdakwa kasus narkoba sepanjang tahun 2022 dituntut hukuman mati oleh Kejati Sumut. Dan 4 terdakwa dituntut dengan pidana seumur hidup oleh
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)
“Dari periode Januari sampai Desember 2022, bidang Pidum Kejati Sumut dan jajaran juga melaporkan hasil kinerja penyelesaian perkara Pidum melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ),” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto SH MH, Kamis (29/12/2022).
Dari 128 perkara yang diusulkan, kata Idianto, 115 perkara yakni persentase mencapai 89,84%, disetujui dan diselesaikan. Kemudian, untuk pembentukan dan pendirian Rumah RJ sebanyak 9 perkara.
“Tak hanya itu, sebanyak 1.109 berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara Pidum yang diterima dari penyidik Polri dan PPNS dan diselesaikan sebanyak 985 SPDP. Dari jumlah SPDP tersebut, kemudian ditindaklanjuti ke tahap penuntutan sebanyak 901 perkara. Dari 901 perkara ini telah berhasil diselesaikan pada tahap eksekusi,” kata mantan Kajati Bali itu.
Kemudian, sambung Kajati, untuk Bidang Pidana Umum se-jajaran Kejari dan Cabjari se-Wilayah Hukum Kejati Sumut, SPDP diterima dari penyidik Polres, Polsek dan jajaran PPNS lainnya sebanyak 14.322 perkara.
“Lalu, dilanjutkan ke tahap Prapenuntutan (penelitian berkas hasil penyidikan oleh JPU) sebanyak 12.504 perkara, dari sejumlah perkara tahap pratut tersebut, berhasil dilanjutkan ke tahap penuntutan sebanyak 12.232 perkara, dengan penyelesaian tahap eksekusi putusan hakim sebanyak 11.085 perkara,” pungkasnya.
Reporter : Sirzul
Editor : Misno