Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Ketum LSM PKP Kennedy Manurung Jadi Terdakwa Perampasan Ruko

10/01/2023 10:02
in HUKUM
0
Ketum LSM PKP Kennedy Manurung Jadi Terdakwa Perampasan Ruko
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pengadilan Negeri Medan tempat digelarnya sidang terdakwa Kennedy yang didakwa melakukan tindak pidana perampasan dan perusakan ruko.(Sirzul/dok)

Informasinasional.com – MEDAN. Ketua Umum (Ketum) LSM Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) Kennedy Manurung (41) kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Warga Jalan KH Rivai A Manaf Nasution, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan itu didakwa melakukan tindak pidana perampasan dan perusakan ruko.

Hal itu dibenarkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rahmayani Amir Ahmad SH ketika ditemui di PN Medan, Selasa (10/1/2023) sore.

“Benar. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain sebagaimana dakwaan primair Pasal 385 ayat (1) KUHPidana,” ujar JPU Rahmayani Amir.

Selain didakwa melakukan tindak pidana perampasan, sambung JPU, terdakwa Kennedy Manurung juga didakwa melakukan tindak pidana perusakan.

“Terdakwa juga didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain sebagaimana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dakwaan subsider,” katanya.

Dikatakan JPU, saat ini persidangan sudah masuk agenda nota putusan sela.

“Tadi agenda sidangnya tanggapan atas eksepsi. Selasa depan, majelis hakim yang diketuai Arfan Yani akan membacakan putusan sela,” katanya.

JPU Rahmayani Amir mengatakan bahwa terdakwa Kennedy Manurung telah menguasai ruko milik korban Dr Alfonso Hutapea tanpa izin yakni dengan cara menjebol dinding ruko nomor 2 milik korban.

“Sehingga ruko nomor 3 milik terdakwa tembus ke ruko nomor 2 milik korban. Kemudian terdakwa membuat sebuah kamar dari kayu dan triplek di dalam ruko nomor 1A dan nomor 2 milik korban dan disewakan terdakwa kepada orang lain,” sebut JPU.

Padahal, sambung JPU, korban tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa Kennedy Manurung untuk membuat atau membangun kamar yang ada di dalam ruko milik korban.

Baca juga  2 Tersangka Korupsi Pembangunan SPAM di Besitang Langkat Masuk Meja Hijau

“Akibat perbuatan terdakwa Kennedy Manurung. korban Dr Alfonso Hutapea tidak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya,” pungkas JPU Rahmayani Amir.

Reporter : Sirzul

Editor : Misnoadi

Post Views: 297
Previous Post

Massa Ricuh di Mako Brimob dan Serbu Bandara Pasca Penangkapan Gubernur Papua Oleh KPK

Next Post

Sempat Dikembalikan, Polda Sumut Lengkapi Berkas TPPU Apin BK 

Next Post
Sempat Dikembalikan, Polda Sumut Lengkapi Berkas TPPU Apin BK 

Sempat Dikembalikan, Polda Sumut Lengkapi Berkas TPPU Apin BK 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

15/09/2025 21:50
Oky Sibarani Bergerak Penuhi Janji Politik di Taput: Dari Alsintan hingga Irigasi

Oky Sibarani Bergerak Penuhi Janji Politik di Taput: Dari Alsintan hingga Irigasi

15/09/2025 17:22

Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Pengedar, Amankan 712,11 Gram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

15/09/2025 16:03

Warga Desa Sei Siarti Labuhanbatu Butuh SD Negeri

15/09/2025 15:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (28)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,451)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (570)
  • HUKUM (996)
  • INSFRASTRUKTUR (285)
  • INTERNASIONAL (506)
  • KRIMINAL (423)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (695)
  • OLAHRAGA (618)
  • OPINI (34)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,214)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (494)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,958)
  • UMUM (609)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com