Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Ketum LSM PKP Kennedy Manurung Jadi Terdakwa Perampasan Ruko

10/01/2023 10:02
in HUKUM
0
Ketum LSM PKP Kennedy Manurung Jadi Terdakwa Perampasan Ruko
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pengadilan Negeri Medan tempat digelarnya sidang terdakwa Kennedy yang didakwa melakukan tindak pidana perampasan dan perusakan ruko.(Sirzul/dok)

Informasinasional.com – MEDAN. Ketua Umum (Ketum) LSM Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) Kennedy Manurung (41) kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Warga Jalan KH Rivai A Manaf Nasution, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan itu didakwa melakukan tindak pidana perampasan dan perusakan ruko.

Hal itu dibenarkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rahmayani Amir Ahmad SH ketika ditemui di PN Medan, Selasa (10/1/2023) sore.

“Benar. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain sebagaimana dakwaan primair Pasal 385 ayat (1) KUHPidana,” ujar JPU Rahmayani Amir.

Selain didakwa melakukan tindak pidana perampasan, sambung JPU, terdakwa Kennedy Manurung juga didakwa melakukan tindak pidana perusakan.

“Terdakwa juga didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain sebagaimana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dakwaan subsider,” katanya.

Dikatakan JPU, saat ini persidangan sudah masuk agenda nota putusan sela.

“Tadi agenda sidangnya tanggapan atas eksepsi. Selasa depan, majelis hakim yang diketuai Arfan Yani akan membacakan putusan sela,” katanya.

JPU Rahmayani Amir mengatakan bahwa terdakwa Kennedy Manurung telah menguasai ruko milik korban Dr Alfonso Hutapea tanpa izin yakni dengan cara menjebol dinding ruko nomor 2 milik korban.

“Sehingga ruko nomor 3 milik terdakwa tembus ke ruko nomor 2 milik korban. Kemudian terdakwa membuat sebuah kamar dari kayu dan triplek di dalam ruko nomor 1A dan nomor 2 milik korban dan disewakan terdakwa kepada orang lain,” sebut JPU.

Padahal, sambung JPU, korban tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa Kennedy Manurung untuk membuat atau membangun kamar yang ada di dalam ruko milik korban.

Baca juga  Ketua KONI Langkat Divonis 3 Tahun Penjara Akibat Korupsi Dana Hibah

“Akibat perbuatan terdakwa Kennedy Manurung. korban Dr Alfonso Hutapea tidak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya,” pungkas JPU Rahmayani Amir.

Reporter : Sirzul

Editor : Misnoadi

Post Views: 364
Previous Post

Massa Ricuh di Mako Brimob dan Serbu Bandara Pasca Penangkapan Gubernur Papua Oleh KPK

Next Post

Sempat Dikembalikan, Polda Sumut Lengkapi Berkas TPPU Apin BK 

Next Post
Sempat Dikembalikan, Polda Sumut Lengkapi Berkas TPPU Apin BK 

Sempat Dikembalikan, Polda Sumut Lengkapi Berkas TPPU Apin BK 

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Kebakaran Hebat di Pasaman Barat, Rumah Milik Lansia 72 Tahun Ludes, Kerugian Tembus Rp550 Juta

Kebakaran Hebat di Pasaman Barat, Rumah Milik Lansia 72 Tahun Ludes, Kerugian Tembus Rp550 Juta

21/02/2026 02:57
Kapten KMP Kaldera Toba Ditemukan Tewas Tergantung di Dek Kapal, Misteri Dibalik Sunyinya Pelabuhan Balige

Kapten KMP Kaldera Toba Ditemukan Tewas Tergantung di Dek Kapal, Misteri Dibalik Sunyinya Pelabuhan Balige

20/02/2026 22:22
Sastra yang Menyentil Nurani, Ketua TP PKK Langkat Apresiasi Puisi “Merawat Bumi, Menjaga Masa Depan” Karya Mahasiswi Unimed

Sastra yang Menyentil Nurani, Ketua TP PKK Langkat Apresiasi Puisi “Merawat Bumi, Menjaga Masa Depan” Karya Mahasiswi Unimed

20/02/2026 21:42
Gerindra “Sentil” Kejari Binjai: Kasus DIF 2023 Jangan Setengah Hati, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?

Gerindra “Sentil” Kejari Binjai: Kasus DIF 2023 Jangan Setengah Hati, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?

20/02/2026 15:03

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (44)
  • AGRIBISNIS (57)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,891)
  • Desa Kita (17)
  • EKONOMI (633)
  • HUKUM (1,087)
  • INSFRASTRUKTUR (374)
  • INTERNASIONAL (559)
  • KRIMINAL (467)
  • KULINER (46)
  • NASIONAL (772)
  • OLAHRAGA (666)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,410)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (525)
  • RAGAM (189)
  • TRENDING (2,243)
  • UMUM (679)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com