Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

5 Kurir 14 Kg Sabu dan 1.896 Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

04/01/2023 13:07
in HUKUM
0
5 Kurir 14 Kg Sabu dan 1.896 Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Jaksa penuntut umum Maria Tarigan ketika membacakan nota tuntutannya terhadap lima terdakwa perkara 14 kg sabu dan 1.896 butir ekstasi. (Informasinasional/sirzul) 

Informasinasional.id – MEDAN. Lima terdakwa kurir 14 kg sabu – sabu dan 1.896 butir ekstasi dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, Maria Tarigan SH dalam dalam persidangan secara video teleconference (virtual) di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/1/2023) sore.

Kelima terdakwa itu yakni Ma Can alias Olang, Ryan Christopher alias Lau Yong, Cahyono Wijaya alian Angke, Doni Bagus Setiawan alias Doni dan seorang wanita, Nur Azzizah Sitorus alias Ayu.

Dalam pembacaan nota tuntutannya. JPU Maria Tarigan menilai perbuatan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Pidana UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,” kata JPU di hadapan majelis hakim PN Medan yang diketuai Oloan Silalahi SH.

Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata JPU Maria Tarigan lagi.

Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) bagi para terdakwa.

Sementara dalam dakwaan JPU sebelumnya menuturkan, bahwa kasus ini bermula saat Sabaruddin (berkas terpisah) ditangkap dan berdasarkan informasinya polisi melakukan pengembangan dan tertangkap pula terdakwa Ma Can.

Sementara atas informasi dari Ma Can, petugas polisi melakukan penyelidikan dan menangkap ke empat terdakwa lainnya. Saat penangkapan ditemukan 14 kg sabu dan 1.896 butir pil ekstasi.

Dari pengakuan terdakwa mengatakan bahwa mereka disuruh oleh seseorang bernama Abing (dalam lidik) untuk menjemput narkotika tersebut di perairan Malaysia dan mengantar ke perairan Indonesia dengan upah Rp40 juta.

Baca juga  Kakanwil Kemenkumham Sumut Pantau Kesiapan Pemilu 2024 di Lapas I Medan.

Reporter : Sirzul
Editor : Misno

Post Views: 249
Previous Post

KPU Langkat Lantik 115 Anggota PPK

Next Post

Harga Cabai Rawit Merangkak Naik ke Harga Rp 60 Ribu Per Kg

Next Post
Harga Cabai Rawit Merangkak Naik ke Harga Rp 60 Ribu Per Kg

Harga Cabai Rawit Merangkak Naik ke Harga Rp 60 Ribu Per Kg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Bertambah, Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor Jadi 223 Orang

Bertambah, Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor Jadi 223 Orang

13/05/2025 16:31
Trump Dapat Jet Mewah Dari Qatar, Demokrat: Bahaya Bagi AS

Trump Dapat Jet Mewah Dari Qatar, Demokrat: Bahaya Bagi AS

13/05/2025 16:10
Libur Panjang Idul Adha 2025: Cek Jadwal Resminya, Siap-Siap Rencanakan Liburan!

Libur Panjang Idul Adha 2025: Cek Jadwal Resminya, Siap-Siap Rencanakan Liburan!

13/05/2025 14:17
Heboh TKW Asal Jember Ditemukan Hidup dalam Peti Es di Vietnam

Heboh TKW Asal Jember Ditemukan Hidup dalam Peti Es di Vietnam

13/05/2025 13:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (39)
  • BERITA VIDIO (35)
  • DAERAH (2,072)
  • EKONOMI (509)
  • HUKUM (913)
  • INSFRASTRUKTUR (263)
  • INTERNASIONAL (434)
  • KRIMINAL (356)
  • KULINER (37)
  • NASIONAL (635)
  • OLAHRAGA (574)
  • OPINI (30)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,086)
  • PILKADA (62)
  • POLITIK (471)
  • RAGAM (154)
  • TRENDING (1,720)
  • UMUM (554)
  • VIDIO (12)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com