Informasinasional.id – MEDAN. Lima terdakwa kurir 14 kg sabu – sabu dan 1.896 butir ekstasi dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, Maria Tarigan SH dalam dalam persidangan secara video teleconference (virtual) di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/1/2023) sore.
Kelima terdakwa itu yakni Ma Can alias Olang, Ryan Christopher alias Lau Yong, Cahyono Wijaya alian Angke, Doni Bagus Setiawan alias Doni dan seorang wanita, Nur Azzizah Sitorus alias Ayu.
Dalam pembacaan nota tuntutannya. JPU Maria Tarigan menilai perbuatan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Pidana UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,” kata JPU di hadapan majelis hakim PN Medan yang diketuai Oloan Silalahi SH.
Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata JPU Maria Tarigan lagi.
Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) bagi para terdakwa.
Sementara dalam dakwaan JPU sebelumnya menuturkan, bahwa kasus ini bermula saat Sabaruddin (berkas terpisah) ditangkap dan berdasarkan informasinya polisi melakukan pengembangan dan tertangkap pula terdakwa Ma Can.
Sementara atas informasi dari Ma Can, petugas polisi melakukan penyelidikan dan menangkap ke empat terdakwa lainnya. Saat penangkapan ditemukan 14 kg sabu dan 1.896 butir pil ekstasi.
Dari pengakuan terdakwa mengatakan bahwa mereka disuruh oleh seseorang bernama Abing (dalam lidik) untuk menjemput narkotika tersebut di perairan Malaysia dan mengantar ke perairan Indonesia dengan upah Rp40 juta.
Reporter : Sirzul
Editor : Misno