INformasinasional.com, LANGKAT — Peristiwa kecelakaan kerja yang nyaris merenggut nyawa seorang buruh muda di Kabupaten Langkat membuka borok serius tata kelola perlindungan tenaga kerja. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Langkat, instansi yang semestinya menjadi garda terdepan pembela buruh justru mengaku tak berdaya. Kewenangannya raib. Terkebiri.
Korban bernama Priski (20), pekerja di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT CCMO, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang. Ia tercebur kedalam tangki air panas saat menjalankan tugas sebagai maintenance mechanic. Akibatnya, hampir 50 persen tubuhnya melepuh, luka bakar serius yang bisa membekas seumur hidup.
Ironi belum berhenti. Insiden tragis itu diduga kuat terjadi ditengah kelalaian fatal perusahaan. PKS tersebut disinyalir tidak mengantongi Sertifikat SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Alat Pelindung Diri (APD) yang semestinya menjadi perlengkapan wajib pekerja disebut tidak memadai, atau bahkan absen sama sekali.
Namun yang paling mencengangkan justru pengakuan dari negara itu sendiri.
Kepala Disnakertran Langkat, Rajanami, Selasa (20/1/2026) secara terbuka menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan menindaklanjuti kecelakaan kerja.
“Maaf bang, kalau soal kecelakaan kerja kami di Langkat tidak punya kewenangan. Itu sudah diambil alih provinsi. Kami hanya menangani perselisihan kerja dan PHK,” katanya singkat.
Artinya jelas: ketika buruh terluka, pemerintah daerah hanya bisa angkat tangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara, Juliani Siregar, mengaku belum menerima laporan atas kejadian tersebut.
“Kapan kejadiannya ya, Pak? Anggota pengawasan saya juga belum melapor,” katanya saat dihubungi Selasa, 20 Januari 2026.
Meski demikian, Juliani berjanji akan menindaklanjuti. Ia menegaskan, bila ditemukan pelanggaran, termasuk absennya sertifikat SMK3 dan kelalaian SOP perusahaan bisa dijerat sanksi administratif hingga pidana.
“Nanti kami turun kelapangan. Kalau ada unsur kelalaian, pasti ditindak,” ujarnya.
Pertanyaannya: mengapa insiden seberat ini baru diketahui setelah dikonfirmasi wartawan? Dimana fungsi pengawasan rutin negara?
Kasus ini menambah panjang daftar buruh yang menjadi korban ditengah industri sawit yang terus menumpuk laba. Perlindungan tenaga kerja tampak sebatas jargon. Negara hadir setengah hati. Pengawasan tumpul. Sementara buruh tetap menjadi pihak paling rentan, diperas tenaganya, lalu ditinggalkan saat celaka.
Kini publik menunggu: apakah tragedi Priski akan berakhir sebagai statistik belaka, atau menjadi pintu pembuka untuk membongkar kelalaian sistemik dibalik gemerlap industri sawit Langkat.
(Red)






Discussion about this post