Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

06/11/2026 07:57
in INSFRASTRUKTUR
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, SINJAI–Keluarga dan Ahli Waris almarhumah Ming, warga Dusun Erasa, Desa Pattongko, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, mempertanyakan perubahan nama Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah peninggalan orang tua mereka.

Persoalan tersebut mencuat setelah keluarga mengetahui bahwa SPPT PBB tahun 2026 atas bidang tanah yang selama ini mereka kuasai tercatat atas nama Hamsah B. Tonang.

Padahal, menurut keterangan ahli waris, tanah tersebut telah dibeli oleh Ming sekitar 1970-an dan dikuasai secara turun-temurun oleh keluarga hingga saat ini.

Perubahan nama dalam dokumen perpajakan itu baru diketahui keluarga pada 2026 setelah pemerintah setempat  setempat menyampaikan informasi mengenai identitas Wajib Pajak yang tercantum dalam SPPT PBB.

Salah satu ahli waris, Rian, mengaku keberatan karena keluarga tidak pernah merasa melakukan transaksi jual beli, hibah, maupun memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengalihkan tanah tersebut.

“Kami syok, Pak, begitu disampaikan oleh kepala dusun bahwa di SPPT atas objek tanah kami itu adalah nama orang lain. Katanya yang atas nama itu juga mengklaim. Makanya kami protes dan menantang keras pihak yang mengklaim itu. Karena tidak masuk akal, tanah itu dari dulu kami kuasai, kenapa baru sekarang protes dan mengklaim,” ujar Rian, Kamis (05/11).

Rumah peninggalan orang tua dan makam keluarga masih berada di lokasi

Rian menjelaskan, penguasaan tanah tersebut tidak hanya didasarkan pada riwayat pembelian yang diketahui keluarga. Sejumlah peninggalan fisik orang tua mereka juga masih terdapat di lokasi.

 

Di atas lahan itu terdapat bekas rumah permanen milik orang tua, tanaman kelapa, bambu, serta sejumlah pohon kayu yang ditanam semasa Ming masih hidup.

 

Bahkan, makam orang tua mereka juga berada di atas bidang tanah yang kini menjadi persoalan.

 

Setelah Ming meninggal dunia, pengelolaan tanah dilanjutkan oleh anak-anaknya. Ria menyebut keluarga masih rutin mendatangi lokasi setiap pekan dan selama ini tidak pernah menerima keberatan secara langsung dari pihak lain.

Baca juga  Prabowo Panggil Purbaya hingga Zulhas, Bahas Stok Pangan-BBM Jelang Lebaran

 

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi alasan keluarga mempertanyakan munculnya klaim kepemilikan dari pihak lain setelah tanah dikuasai selama puluhan tahun.

 

“Kami setiap minggu datang ke lokasi ini dan tidak pernah ada yang datang protes atau keberatan. Di atas tanah ini ada bekas rumah permanen orang tua kami yang masih utuh, ada tanaman kelapa, bambu dan pohon kayu yang ditanam orang tua kami. Bahkan kuburan orang tua kami berada di atas lahan ini,” katanya.

 

## Kepala dusun menyebut nama Hamsan sudah tercatat sejak 2013

 

Kepala dusun setempat, saat ditemui di kediamannya di Desa Pattongko, Kamis (5/11/2026), mengaku mengetahui adanya pencatatan nama Hamsan B. Tonang dalam SPPT PBB atas objek tanah tersebut.

 

Menurut keterangan kepala dusun, pencatatan nama tersebut diketahui telah berlangsung sejak sekitar 2013.

 

Ia juga menyampaikan bahwa pihak yang namanya tercantum dalam SPPT PBB mengaku memperoleh tanah tersebut melalui transaksi jual beli dari seseorang bernama Matareng.

 

Namun, kepala dusun menyebut masyarakat di sekitar lokasi selama ini mengetahui tanah tersebut sebagai milik keluarga Ming.

 

“Kalau berbicara hati dan kenyataan, Pak, semua orang di sana tahu kalau itu tanah miliknya ibunya Rian. Kami juga tidak bisa melakukan apa-apa karena di SPPT namanya Hamsan B. Tonang,” ungkap kepala dusun.

 

Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang ingin ditelusuri lebih lanjut oleh keluarga, terutama mengenai riwayat perolehan tanah yang menjadi dasar klaim pihak lain.

 

## Ahli waris menyebut tanah dibeli dari Leman, bukan Matareng

 

Ria membantah keterangan bahwa tanah peninggalan orang tuanya berasal dari transaksi jual beli dengan Matareng.

 

Ia menegaskan bahwa berdasarkan riwayat yang diketahui keluarga, Ming membeli tanah tersebut langsung dari seseorang bernama Leman atau yang dikenal sebagai Puang Leman sekitar 1970-an.

 

“Semua orang itu tahu kalau tanah itu dibeli oleh orang tua kami dari Puang Leman, bukan Matareng yang punya tanah sebelumnya. Kami heran, ada apa ini?” ujar Ria.

Baca juga  Jokowi Akan Resmikan Jalan Tol Tanjung Pura, Ini yang Dilakukan Pejabat Terkait di Langkat

 

Perbedaan keterangan mengenai asal-usul tanah tersebut menjadi salah satu persoalan utama yang perlu ditelusuri.

 

Keluarga meminta pihak yang mengklaim tanah menunjukkan dokumen dan riwayat perolehan hak yang dapat menjelaskan bagaimana tanah tersebut bisa dikaitkan dengan nama Matareng sebelum akhirnya tercatat atas nama Hamsan B. Tonang dalam SPPT PBB.

 

## Ahli waris pertanyakan proses mediasi di kantor desa

 

Persoalan tanah tersebut sebelumnya sempat dibawa ke tingkat pemerintah desa melalui proses mediasi yang mempertemukan keluarga Ming dengan pihak yang mengklaim tanah.

 

Namun, Ria mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai dasar administrasi yang digunakan untuk mencantumkan nama Hamsan B. Tonang dalam SPPT PBB.

 

Ia mengatakan, dalam salah satu pertemuan di kantor desa, pihak yang mengklaim tanah tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili seseorang yang mengaku sebagai pengacara.

 

Ria juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut keluarga diminta mempertimbangkan penyelesaian secara damai dengan menyiapkan uang puluhan juta rupiah untuk diberikan kepada pihak yang mengklaim.

 

“Kami yang herankan, masa kami diminta berdamai dengan menyiapkan uang puluhan juta dan memberikannya kepada pihak yang mengklaim. Padahal dalam mediasi itu kami mempertanyakan apa dasar penerbitan SPPT tersebut atas tanah kami dan sejak kapan diukur? Namun, pertanyaan kami tidak mendapatkan jawaban yang jelas,” katanya.

 

Menurut Ria, keluarga tidak menutup kemungkinan penyelesaian melalui musyawarah. Namun, mereka menginginkan kejelasan terlebih dahulu mengenai dasar pencatatan nama Wajib Pajak dan riwayat perolehan tanah oleh pihak yang mengklaim.

 

Keluarga juga berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan tersebut.

 

## Sudah menyampaikan keberatan kepada Dispenda

 

Sebagai tindak lanjut, keluarga Ming mengaku telah melayangkan surat keberatan kepada kantor dinas pendapatan daerah Kabupaten Sinjai.

Baca juga  Prostitutes In Modesto Numbers - Street hookers, escorts, erotic massage parlors, strip clubs in Modesto

 

Surat tersebut ditujukan untuk meminta penelusuran mengenai perubahan nama Wajib Pajak dalam SPPT PBB atas bidang tanah yang mereka persoalkan.

 

Ria mengatakan, keluarga juga berencana menyurati Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai untuk meminta penelusuran data pertanahan dan memastikan status hukum bidang tanah tersebut.

 

Langkah ini dinilai penting mengingat pencatatan nama dalam dokumen perpajakan dan kepemilikan hak atas tanah merupakan dua hal yang perlu dibedakan.

 

## SPPT PBB bukan bukti kepemilikan tanah

 

Dalam administrasi pertanahan, SPPT PBB merupakan dokumen yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan atas objek pajak. Dokumen tersebut tidak dengan sendirinya menjadi bukti kepemilikan atau bukti sah peralihan hak atas tanah.

 

Karena itu, pencantuman nama seseorang sebagai Wajib Pajak dalam SPPT PBB tidak otomatis membuktikan bahwa orang tersebut merupakan pemilik sah bidang tanah yang bersangkutan.

 

Persoalan yang dialami keluarga Ming membutuhkan penelusuran terhadap dua aspek penting, yakni dasar perubahan data perpajakan dan riwayat penguasaan serta perolehan hak atas tanah.

 

Selain itu salah satu warga sekitar, Juma kepada media ini mengatakan bahwa tanah tersebut benar adalah tanah milik Ming yang dibeli dari pemiliknya bernama Leman yang diperkiarakan pada tahun 1970.

 

” Saya saksinya pak, kalau tanah itu memang tanahnya Ming, dan sepengetahuan saya tanah tersebut tidak pernah dijual pada orang lain” Ungkap Juma saat dimintai pendapat mengenai tanah tersebut yang ditemu dirumahnya pada Kamis (05/11)

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak Hamsan B. Tonang mengenai dasar klaim dan riwayat perolehan tanah tersebut. Penjelasan dari pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan instansi perpajakan, juga masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

 

Persoalan ini diharapkan dapat ditelusuri secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya bagi keluarga yang selama ini mengaku menguasai dan mengelola tanah tersebut selama puluhan tahun.

Post Views: 1
Previous Post

Gubernur Mahyeldi Didampingi Wabup M. Ihpan Resmikan Gedung Baru SMKN 1 Sasak Ranah Pasisie

Discussion about this post

BERITA TERBARU

06/11/2026 07:57
Gubernur Mahyeldi Didampingi Wabup M. Ihpan Resmikan Gedung Baru SMKN 1 Sasak Ranah Pasisie

Gubernur Mahyeldi Didampingi Wabup M. Ihpan Resmikan Gedung Baru SMKN 1 Sasak Ranah Pasisie

06/11/2026 07:49
Tinjau Penanganan Stunting, Bupati Pasbar Apresiasi Kolaborasi Tanoto Foundation

Tinjau Penanganan Stunting, Bupati Pasbar Apresiasi Kolaborasi Tanoto Foundation

05/11/2026 20:50
Empat Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Tiga Ditahan di Mako Brimob Depok

Empat Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Tiga Ditahan di Mako Brimob Depok

05/11/2026 20:44

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (73)
  • AGRIBISNIS (67)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,390)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,210)
  • INSFRASTRUKTUR (379)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (526)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (907)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,561)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (563)
  • RAGAM (203)
  • TRENDING (2,706)
  • UMUM (796)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com