INformasinasional.com, Pasaman Barat–Sebanyak 767 warga masyarakat adat Mandiangin, Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, mengajukan gugatan perdata terhadap Wahyupi Nahkodo Rajo Cs, pengurus Koperasi Masyarakat Langgam Kinali Sejahtera (MLKS), pihak perusahaan, serta Bupati Pasaman Barat, ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Kuasa hukum penggugat, Zulkifli SH bersama tim (Alman SH, Firdaus SH, Rika Putri Rinjani SH, dan Fajar Alif Muhammad), Selasa (14/4/2026) menyampaikan, bahwa mereka mendapat kuasa dari 767 warga untuk mengajukan gugatan terhadap total 22 pihak tergugat. Para tergugat tersebut termasuk pengurus koperasi, beberapa individu, serta pihak Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dan PT Laras Internusa.
Sidang perdana yang dipimpin majelis hakim Fransiskus Sinorat, Wahyu Diherpan, dan Adek Puspita Sari, dengan panitera pengganti Guswandi, baru memasuki tahap pemeriksaan kehadiran para pihak. Namun karena tidak semua pihak hadir, persidangan ditunda dan dijadwalkan kembali pada 5 Mei 2026.
Dari 22 tergugat, hanya pihak Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang hadir melalui staf Bagian Hukum Setda, Elifsan SH. Sementara pihak penggugat juga hadir dengan sekitar 100 orang masyarakat yang memenuhi ruang sidang dan area sekitar gedung pengadilan.
Zulkifli Cs, kuasa hukum masyarakat adat Mandiangin menjelaskan dalil alasan gugatan yakni, peserta plasma pemilik sah tanah ulayat dalam wilayah adat Mandiangin yang dikelola menjadi Perkebunan kelapa sawit Plasma oleh Kelompok Tani Plasma Kelapa Sawit Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera (KSMLKS) Jorong Mandiangin Nagari Katiagan Kecamatan Kinali seluas sekitar 1000 hektar.
Yang mana petani peserta plasmanya telah ditetapkan oleh Bupati Pasaman Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188.45/907/BUP-PASBAR/2013 Tentang Pengukuhan Keanggotaan Kelompok Tani Plasma Kelapa Sawit Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera Jorong Mandiangin Nagari Katiagan Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat, tanggal 17 September 2013 dan Lampiran I Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/907/BUP-PASBAR/2013.
“Pada intinya klien kami meminta hak-hak ulayatnya seluas 1000 hektar dengan anggota plasma 1.022 orang dikembalikan,” katanya.
Sementara itu, Juru bicara Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Syafrijaldi, menyatakan bahwa pengadilan terbuka bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan, namun kapasitas ruang sidang terbatas sehingga tidak dapat menampung seluruh pengunjung. Ia juga mengapresiasi para pengunjung yang tetap menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.
Reporter: SYAFRIZAL






Discussion about this post