Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

2 Kurir 20 Kg Sabu Asal Riau Dituntut Pidana Mati

22/08/2023 23:27
in HUKUM
0
2 Kurir 20 Kg Sabu Asal Riau Dituntut Pidana Mati

Jaksa Maria Tarigan saat membacakan nota tuntutannya dalam perkara narkotika seberat 20 kg sabu dan 30 ribu butir ekatasi.(Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan dituntut pidana mati dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dan 30 ribu pil ekstasi.

Dalam nota tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Maria F R Br Tarigan menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga  Proyek Penguatan Tebing di Pasaman Barat Sumbar Sudah 30 Meter Dikerjakan

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” tegas JPU Maria di hadapan Majelis hakim diketuai Deny Lumbantobing, Selasa (22/8/2023).

Menurut jaksa, hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Baca juga  Mengenal Mountain Cigar si Cerutu Gayo Dari Aceh

“Tidak ditemukan hal meringankan,” ucapnya.

Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU Maria Tarigan mengatakan, terdakwa Cituan dan Erwan merupakan orang suruhan Ayang (dalam lidik) untuk mengantarkan sabu dari daerah Sungai Bakao Bagan Siapi-Api Provinsi Riau menuju kearah Daerah Kota Pekan Baru Provinsi Sumatera Utara.

“Sebelum berangkat untuk mengantar narkotika tersebut, kedua terdakwa diberikan upah Rp 5 juta untuk uang transportasi,” ucap jaksa.

Kemudian, setelah keduanya menerima dan membawa narkotika tersebut, lanjut jaksa, saat berada di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan.

“Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan namun tidak ada narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan 20 bungkus paket sabu dan 6 bungkus plastik bening yang didalamnya berisi 20 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 30.000 butir,” ucapnya.

Usai melakukan penangkapan dan penggeledahan, setelah itu terdakwa dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 730
Tags: ekstasimatisabutuntutan
Previous Post

Proyek Penguatan Tebing di Pasaman Barat Sumbar Sudah 30 Meter Dikerjakan

Next Post

Megawati Usul KPK Dibubarkan, Mahfud Md Bicara Rekomendasi Penguatan

Next Post
Megawati Usul KPK Dibubarkan, Mahfud Md Bicara Rekomendasi Penguatan

Megawati Usul KPK Dibubarkan, Mahfud Md Bicara Rekomendasi Penguatan

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Pasaman Barat Perjuangkan ATENSI dan Sekolah Rakyat dalam Audiensi dengan Kemensos RI

Pasaman Barat Perjuangkan ATENSI dan Sekolah Rakyat dalam Audiensi dengan Kemensos RI

28/04/2026 20:43
Beda! Kapal Pesiar Miliarder Rusia Lintasi Selat Hormuz Tanpa Gangguan

Beda! Kapal Pesiar Miliarder Rusia Lintasi Selat Hormuz Tanpa Gangguan

28/04/2026 20:27
Daftar Nama 15 Korban Meninggal dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi

Daftar Nama 15 Korban Meninggal dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi

28/04/2026 20:17
Buaya Sungai Nias Utara Seret Nelayan Kekedalaman, H+1 Pencarian Masih Nihil

Buaya Sungai Nias Utara Seret Nelayan Kekedalaman, H+1 Pencarian Masih Nihil

28/04/2026 20:02

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (50)
  • AGRIBISNIS (60)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,998)
  • Desa Kita (22)
  • EKONOMI (654)
  • HUKUM (1,137)
  • INSFRASTRUKTUR (392)
  • INTERNASIONAL (617)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (482)
  • KULINER (46)
  • NASIONAL (799)
  • OLAHRAGA (680)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,450)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (531)
  • RAGAM (194)
  • TRENDING (2,367)
  • UMUM (716)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com