Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Tak Bersalah, Mantan Juper Polsek Medan Area Aipda Suhendri Divonis Bebas

Editor: Misnoadi

04/10/2023 20:51
in HUKUM
0
Tak Bersalah, Mantan Juper Polsek Medan Area Aipda Suhendri Divonis Bebas

Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan.(Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Mantan penyidik (juru periksa/juper) Polsek Medan Area, Aipda Suhendri (48) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/10/2023).

Pasalnya, warga Jalan Sumber Amal, Komplek Grand Gading Mas Nomor 5F, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor itu dinilai tidak terbukti memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi seperti dakwaan primer.

Selain itu, majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi juga menilai, terdakwa tidak terbukti melakukan penggelapan barang bukti penyitaan berupa narkotika golongan I bukan tanamanan sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Suhendri tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa. Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Suhendri,” tegas hakim Ahmad Sumardi sembari meminta kepada JPU agar terdakwa dibebaskan dari penjara, dan memulihkan hak-hak terdakwa seperti keadaan semula.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Trian Adhitya Ismail untuk pikir-pikir.

Diketahui dalam persidangan sebelumnya, JPU Trian Adhitya Ismail menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Mengutip dakwaan JPU Trian, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2022 yang saat itu polisi dari Polsek Medan Area melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga (berkas terpisah) di Jalan Berdikari Nomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.

“Saat penangkapan, ditemukan 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi berisi 98 butir pil ekstasi di kamarnya. Lalu dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut,” ucap JPU Trian Adhitya Ismail.

Lanjut dikatakan JPU, terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Persaoran Sinaga dari Philip Antonio Purba di ruangan kanit Reskrim Polsek Medan Area.

Baca juga  Rapat Media Siber, Rapimnas SMSI 2023 Dipersiapkan

“Setelah terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika dari Petrus Parsauran Sinaga dan memeriksa Petrus Persauran Sinaga tetapi Terdakwa Suhendri tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti narkotika tersebut dan tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut karena Terdakwa Suhendri mengalami masalah keluarga dan selanjutnya menyimpan barang bukti di laci meja,” jelasnya.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

“Setelah itu, Anggota Polri Sei Propam menjemput barang bukti narkotika dari Terdakwa. Lalu, Terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Sei Propam Polrestabes Medan, dan selanjutnya Sie Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan Terdakwa Suhendri ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan,” ujarnya.

Jaksa menegaskan, terdakwa Suhendri tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Reporter: SIREGAR 

Post Views: 540
Tags: bebasjuperpolsekmedanareavonis
Previous Post

Rapat Media Siber, Rapimnas SMSI 2023 Dipersiapkan

Next Post

2 Vonis “Kontroversi” Menyorot Nama Hakim PN Medan Oloan Silalahi

Next Post
2 Vonis “Kontroversi” Menyorot Nama Hakim PN Medan Oloan Silalahi

2 Vonis "Kontroversi" Menyorot Nama Hakim PN Medan Oloan Silalahi

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Empat Mahasiswa STAI-YAPTIP Pasbar Melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan dan Magang ke UCYP Malaysia

Empat Mahasiswa STAI-YAPTIP Pasbar Melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan dan Magang ke UCYP Malaysia

02/10/2025 14:58
SD Negeri 078573 Balohao Tunjukkan Solidaritas, Ulurkan Tangan untuk Kades Balohao yang Rumahnya Ludes Terbakar

SD Negeri 078573 Balohao Tunjukkan Solidaritas, Ulurkan Tangan untuk Kades Balohao yang Rumahnya Ludes Terbakar

02/10/2025 13:14
Solok Guncang Dunia Wisata, Festival Lima Danau & Tourism Run 2025 Jadi Magnet Internasional

Solok Guncang Dunia Wisata, Festival Lima Danau & Tourism Run 2025 Jadi Magnet Internasional

02/10/2025 12:55
Rambu Himbauan Kendaraan Barang Masuk Tol Resmi Terpasang,Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Apreasiasi Kesemua Pihak

Rambu Himbauan Kendaraan Barang Masuk Tol Resmi Terpasang,Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Apreasiasi Kesemua Pihak

02/10/2025 11:25

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,487)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (581)
  • HUKUM (1,006)
  • INSFRASTRUKTUR (290)
  • INTERNASIONAL (516)
  • KRIMINAL (432)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (703)
  • OLAHRAGA (631)
  • OPINI (36)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,233)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (497)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,986)
  • UMUM (621)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com