Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

MA Nyatakan Suket Ijazah Gibran Batal, Hasto Desak Koreksi Politik dan Konstitusional

31/10/2026 22:28
in NASIONAL, TRENDING
0
MA Nyatakan Suket Ijazah Gibran Batal, Hasto Desak Koreksi Politik dan Konstitusional

Gedung Mahkamah Agung RI

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka babak baru polemik persyaratan pencalonan wakil presiden. Putusan tersebut tidak hanya memunculkan perdebatan hukum administrasi, tetapi juga memicu desakan agar persoalan itu ditindaklanjuti melalui mekanisme politik dan konstitusional.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai putusan MA memperkuat pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti konsekuensi hukum penggunaan frasa batal demi hukum dalam amar putusan tersebut.

Diparlemen, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai putusan MA perlu menjadi bahan pertimbangan bagi fraksi-fraksi DPR RI untuk menentukan sikap politik. Sejumlah pihak juga mendorong agar polemik ini diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme konstitusional, bukan semata-mata melalui pertarungan opini politik.

Hasto: Tidak Ada Kebohongan yang Abadi

Hasto Kristiyanto menyebut putusan MA memperkuat persoalan penyetaraan ijazah Gibran yang sebelumnya turut menjadi sorotan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya, ini kan juga membuktikan bahwa didalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Disitulah kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” kata Hasto dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Hasto, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebatas administrasi penerbitan dokumen. Ia menilai keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan berkaitan dengan persyaratan mendasar yang harus dipenuhi calon presiden maupun calon wakil presiden.
“Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan,” katanya.

Hasto kemudian menyinggung ketentuan persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Ia berpandangan, persoalan keabsahan surat penyetaraan tersebut harus mendapat perhatian serius karena menyangkut pemenuhan persyaratan pencalonan.

Namun, penilaian politik Hasto mengenai tidak terpenuhinya persyaratan pencalonan merupakan pandangannya atas perkara tersebut. Konsekuensi terhadap status jabatan wakil presiden tidak dapat disimpulkan hanya dari putusan administratif MA tanpa memperhatikan ketentuan hukum dan mekanisme konstitusional yang berlaku.

Hasto juga kembali menyinggung Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden.
Ia mengaitkan putusan tersebut dengan polemik etik yang melibatkan Anwar Usman, Ketua MK saat itu sekaligus paman Gibran. Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebelumnya memang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua MK akibat pelanggaran etik berat terkait penanganan perkara tersebut.

Hasto juga melontarkan kritik mengenai dugaan intervensi kekuasaan, penggunaan bantuan sosial, dan pengerahan aparatur yang menurutnya menjadi bagian dari persoalan demokrasi menjelang Pemilu 2024.
“Ditambah juga dengan adanya upaya intervensi kekuasaan sehingga akhirnya Saudara Gibran bisa lolos sebagai calon wakil presiden, kemudian diikuti dengan abuse of power melalui bansos yang begitu besar yang menyebabkan fiskal pada masa Pak Prabowo ini mengalami kesulitan, diikuti dengan pengerahan parcok dan sebagainya,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan kritik politik Hasto. Dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang disampaikannya perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Ia meyakini perkembangan perkara ini akan mendorong masyarakat untuk menyuarakan tuntutan koreksi melalui jalur politik maupun mekanisme konstitusional.

Hasto bahkan menyinggung sikap sejumlah kader PDIP, di antaranya Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira, yang sebelumnya meminta Gibran mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan wakil presiden.
“Apa disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan,” tegasnya.

PDIP Buka Dialog Lintas Partai, Hak Angket Mengemuka

Ditengah perkembangan tersebut, Hasto menyebut PDIP membutuhkan komunikasi dengan partai politik lain apabila hendak mendorong penggunaan hak angket di DPR RI.
Ia mengakui, dengan 110 kursi atau sekitar 18 persen kekuatan diparlemen, PDIP tidak dapat mengandalkan dukungan internal partainya sendiri untuk mendorong langkah politik tersebut.
“Ya, kita PDIP kan kekuatannya 18 persen sekian. Kami hanya punya 110 kursi. Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain,” kata Hasto.

Menurutnya, persoalan ini tidak semestinya berhenti sebagai perselisihan antarkekuatan politik. Ia memperingatkan bahwa polemik yang tidak ditangani secara tepat dapat memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Ini persoalan kita semua. Karena kalau ini tidak diatasi, akan menciptakan krisis moral yang berkepanjangan, menciptakan krisis keteladanan yang berkepanjangan,” sambungnya.

Hasto mengatakan komunikasi lintas partai telah dilakukan dengan sejumlah pihak. Namun, ia tidak merinci partai-partai yang telah diajak berdialog maupun perkembangan konkret pembicaraan tersebut.
Penggunaan hak angket sendiri merupakan mekanisme pengawasan DPR yang memiliki persyaratan dan prosedur tersendiri. Karena itu, wacana tersebut masih memerlukan dukungan politik serta pembahasan sesuai tata tertib dan ketentuan perundang-undangan.

MA Kabulkan Kasasi, Suket Dinyatakan Tidak Sah

Polemik ini menguat setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran.
Dalam putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian amar putusan yang dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10/2026).

Perkara tersebut bermula dari gugatan Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi pihak tergugat dalam perkara itu.

Subhan menggugat Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Dokumen tersebut merupakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri yang digunakan Gibran dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Baca juga  PKS–PDIP Mulai Komunikasi soal Ijazah Gibran, NasDem Tunggu Arahan Surya Paloh

Dalam gugatannya, Subhan meminta pengadilan menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum, memerintahkan penarikan dokumen dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara kepada tergugat.

Sebelumnya, gugatan itu tidak diterima PTUN Jakarta. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan tersebut. Subhan kemudian mengajukan kasasi hingga MA mengabulkan gugatannya.

Dengan putusan tersebut, keabsahan surat keterangan penyetaraan itu menjadi persoalan hukum yang harus diperhatikan oleh pihak terkait. Meski demikian, ruang lingkup amar putusan perlu dibaca secara cermat untuk memastikan konsekuensi hukumnya, termasuk terhadap proses pencalonan yang telah berlangsung.

Mahfud MD Soroti Makna Frasa “Batal Demi Hukum”

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD turut memberikan penjelasan mengenai penggunaan kata batal dalam amar putusan MA.
Melalui akun X miliknya, Sabtu (31/10/2026), Mahfud menjelaskan perbedaan antara putusan yang berlaku sejak ditetapkan dan putusan yang akibat hukumnya dipandang berlaku surut.

Dalam terminologi hukum, keberlakuan kedepan dikenal sebagai ex nunc, sedangkan keberlakuan surut disebut ex tunc. “Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah ‘dibatalkan’ atau MA ‘membatalkan’ artinya berlaku prospektif,” tulis Mahfud.

Sebaliknya, ia menjelaskan bahwa penggunaan kata batal dapat menunjukkan konsekuensi hukum yang berbeda. “Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif) diksi amar putusan MA berbunyi ‘batal’ (bukan membatalkan),” lanjutnya.

Berdasarkan pembacaan tersebut, Mahfud menilai putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran memiliki karakter ex tunc. Menurut penafsirannya, dokumen itu dipandang tidak sah sejak awal, bukan semata-mata kehilangan keabsahan setelah putusan dijatuhkan.

Meski demikian, konsekuensi hukum suatu putusan tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan pilihan satu kata dalam amar. Penafsirannya tetap perlu mempertimbangkan keseluruhan amar, pertimbangan hukum majelis hakim, objek sengketa, serta ketentuan yang mengatur akibat putusan tata usaha negara.

PKB: Putusan MA dan MK Harus Jadi Dasar Sikap DPR

Sementara itu, Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai putusan MA dan putusan MK terkait polemik ijazah Gibran harus menjadi dasar substantif bagi DPR dalam menentukan langkah politik berikutnya.
“Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya,” kata Khozin, Sabtu (31/10/2026).

Khozin menegaskan, putusan kedua lembaga tersebut memiliki ruang lingkup berbeda. Putusan MK berkaitan dengan perkara konstitusional yang diajukan kepadanya, termasuk persoalan persyaratan pencalonan sesuai objek dan pertimbangan perkara. Sementara itu, putusan MA dalam perkara ini menyangkut keabsahan tindakan administrasi pemerintahan dalam menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan.

Menurut Khozin, MA telah menyatakan surat keterangan yang menjadi objek sengketa tidak sah dan batal demi hukum. Karena itu, Fraksi PKB akan mengkaji putusan beserta pertimbangan hukumnya sebagai bahan menentukan sikap politik.
PKB juga membuka ruang untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat sipil yang sebelumnya meminta agar polemik tersebut dibahas melalui mekanisme parlemen.

“Aspirasi yang telah disampaikan kawan-kawan masyarakat sipil ke Fraksi PKB beberapa waktu lalu, akan kami kaji dan tindaklanjuti. Terlebih, setelah terbitnya putusan MA ini, aspirasi dari masyarakat sipil makin menemukan relevansinya,” jelas Khozin.

Sikap PKB tersebut menunjukkan bahwa putusan MA telah menjadi salah satu pertimbangan dalam pembicaraan politik di parlemen. Namun, belum ada kepastian dari pernyataan Khozin mengenai bentuk langkah politik yang akan ditempuh maupun keputusan final partainya terhadap wacana hak angket.

Putusan MA dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 kini menjadi titik penting dalam perdebatan mengenai keabsahan surat penyetaraan pendidikan Gibran. Di satu sisi, amar putusan menyatakan dokumen yang menjadi objek sengketa tidak sah dan batal demi hukum. Disisi lain, dampaknya terhadap persyaratan pencalonan serta kedudukan Gibran sebagai wakil presiden memerlukan penilaian berdasarkan aturan dan mekanisme hukum yang relevan.

Pernyataan Hasto, penjelasan Mahfud, serta sikap PKB memperlihatkan bahwa persoalan tersebut telah meluas dari ranah administrasi pemerintahan menuju perdebatan politik dan konstitusional.

Namun, satu hal perlu ditegaskan: putusan yang menyatakan surat keterangan tidak sah tidak dengan sendirinya identik dengan putusan yang membatalkan jabatan wakil presiden. Persoalan status jabatan, jika dipersoalkan lebih lanjut, harus diproses melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.

Pada akhirnya, ujian utama bagi seluruh pihak adalah memastikan putusan pengadilan dihormati, konsekuensi hukumnya ditafsirkan secara tepat, dan setiap tindak lanjut dilakukan melalui prosedur yang sah. Sebab, kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap demokrasi tidak hanya ditentukan oleh kerasnya pernyataan politik, tetapi juga oleh konsistensi penegakan hukum dan penghormatan terhadap konstitusi.(misn’t)

Editor: Misno

Post Views: 747
Tags: BatalhastoKonstitusionalKoreksi PolitikMASuket Ijazah Gibran
Previous Post

Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Dorong Masyarakat Rutin Berolahraga

Discussion about this post

BERITA TERBARU

MA Nyatakan Suket Ijazah Gibran Batal, Hasto Desak Koreksi Politik dan Konstitusional

MA Nyatakan Suket Ijazah Gibran Batal, Hasto Desak Koreksi Politik dan Konstitusional

31/10/2026 22:28
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Dorong Masyarakat Rutin Berolahraga

Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Dorong Masyarakat Rutin Berolahraga

31/10/2026 21:31
Polisi Ringkus Seorang Pemuda, Diduga Melakukan Tindak Pidana Curanmor 

Polisi Ringkus Seorang Pemuda, Diduga Melakukan Tindak Pidana Curanmor 

31/10/2026 16:56
Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

30/10/2026 16:10

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,379)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (523)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (903)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,696)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com