Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kejatisu Periksa 3 Pejabat Samosir Terkait Korupsi Dana Covid-19 Diduga Libatkan Rapidin Simbolon

Editor: Misno

07/10/2023 00:15
in HUKUM, TRENDING
0
Kejatisu Periksa 3 Pejabat Samosir Terkait Korupsi Dana Covid-19 Diduga Libatkan Rapidin Simbolon

Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution yang diinformasikan telah memeriksa sejumlah pejabat di Kabupaten Samosir terkait dugaan korupsi dana Covid-19 di kabupaten tersebut. (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Kasus dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir masih terus berlanjut. Sebab, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) sedang mengusut kasus yang diduga melibatkan Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan menjelaskan bahwa dalam kasus ini, masih dalam proses penyelidikan.

“Diinformasikan, bahwa ada surat masuk dan tentunya atas semua surat yang masuk ke kantor pastinya diproses sehingga untuk menguji informasi terkait isi surat tersebut dilakukan klarifikasi ke berbagai pihak, untuk melihat benar atau tidak informasi yang dimaksud,” kata Yos, Jumat (6/10/2023).

Yos mengatakan, dalam kasus ini sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangannya.

“Informasi yang kita dapat dari bidang Pidsus, beberapa orang telah dimintai keterangannya,” sebutnya.

Baca juga  Kejatisu Periksa 3 Pejabat Samosir Terkait Korupsi Dana Covid-19 Diduga Libatkan Rapidin Simbolon

Kendati demikian, Yos tidak merinci siapa saja yang telah dipanggil oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut.

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut dikabarkan memanggil 3 mantan pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Samosir, Kamis (5/10/2023) kemarin.

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-4/L.2/Fd.2/09/2023 tanggal 22 September 2023, terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir.

Bahkan kasus ini diduga menyeret nama Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon ketika menjabat sebagai Bupati Samosir.

Adapun 3 mantan pejabat yang dipanggil oleh Kejati Sumut yakni, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Samosir Rohani Bakara, mantan Kadis Sosial Paris Manik, mantan Kadisnaker Koperindag Vikbon Simbolon.

“Benar. Saya hari ini menghadiri panggilan pihak Kejati Sumut untuk dimintai keterangan terkait kasus dana Covid-19 pada tahun 2020,” kata mantan Kadis Kominfo Kabupaten Samosir Rohani Bakara, ketika berhasil dikonfirmasi wartawan.

Ia mengaku, dirinya hadir di Kejati Sumut sekitar pukul 11.00 WIB, dan diminta keterangan selama 1 jam lebih.

“Sekitar satu jam lebih lah saya dimintai keterangan,” katanya.

Selain dirinya, penyidik Pidsus Kejati Sumut juga memanggil 2 rekannya yakni mantan Kadis Sosial Paris Manik dan mantan Kadis Naker Koperindag Vikbon Simbolon.

“Kalau pengetahuan saya terkait kasus dana Covid-19 ini, sekitar 15 orang yang akan dipanggil, ada yang sudah pensiun dan masih aktif. Kalau hari ini yang hadir ada tiga orang, Saya, Pak Paris Manik, Pak Vikbon Simbolon,” bebernya.

Selain 3 mantan Kadis Pemkab Samosir, penyidik Kejati Sumut juga memanggil Lestari Sagala yang merupakan mantan Auditor Muda Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) dalam pertimbangannya, pada putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir menyatakan Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021.

Menindaklanjuti putusan MA tersebut, para penggiat anti korupsi di Indonesia khususnya Sumatera Utara (Sumut) mulai dari Mahasiswa, LSM, Praktisi Hukum membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) dan melaporkan Rapidin Simbolon ke Kejati Sumut dan ke KPK.

Reporter: Siregar

Post Views: 594
Tags: covid-19herdonsamosirkejatisumutrapidinsimbolon
Previous Post

BPKRI Sumbar Goes Silaturahmi

Next Post

6 Wanita Cantik Pemandu Karauke Diamankan Satpol PP

Next Post
6 Wanita Cantik Pemandu Karauke Diamankan Satpol PP

6 Wanita Cantik Pemandu Karauke Diamankan Satpol PP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Momen Kemerdekaan, Polres Labuhanbatu Bongkar Bisnis Sabu

Momen Kemerdekaan, Polres Labuhanbatu Bongkar Bisnis Sabu

18/08/2025 10:59
Negara Kemana? Tragedi Sumur Minyak Ilegal Blora Renggut 3 Nyawa Rakyat Kecil

Negara Kemana? Tragedi Sumur Minyak Ilegal Blora Renggut 3 Nyawa Rakyat Kecil

18/08/2025 10:48
MU vs Arsenal: The Gunners Menang 1-0

MU vs Arsenal: The Gunners Menang 1-0

18/08/2025 10:00
Diduga Mau Curi Besi Tiang Wifi, 2 Pria Tewas Kesetrum di Pinggir Jalan

Diduga Mau Curi Besi Tiang Wifi, 2 Pria Tewas Kesetrum di Pinggir Jalan

18/08/2025 09:57

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,356)
  • Desa Kita (6)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (611)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,175)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,882)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com