Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Nekat Ya, Mulai 2019 PT Global Solid Agrindo Pabrik Pengolahan Jagung Beroperasi Secara Ilegal.

Editor: Misno

10/10/2023 20:54
in PERISTIWA
0
Nekat Ya, Mulai 2019 PT Global Solid Agrindo Pabrik Pengolahan Jagung Beroperasi Secara Ilegal.

Pertemuan dengan tiga instansi teknis terkait permasalahan PT Global Solid Agrindo yang berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. PT Global Solid Agrindo (GSA) dipastikan tidak memiliki izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk jenis industri sejak berdiri 4 tahun lalu, yakni 2019. Itu artinya, selama ini pabrik pengolahan jagung tersebut beroperasi secara ilegal.

“Karena ilegal, maka kasus ini tidak hanya menjadi masalah administratif perizinan. Tapi bisa menjadi urusan aparat penegak hukum (APH), yakni kepolisian,” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).

Abyadi menjelaskan hal tersebut ketika ditanya wartawan hasil pertemuan dengan Dinas PTSP Provinsi, PTSP Medan dan Disperindag Medan, terkait tindak lanjut penanganan laporan masyarakat atas pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT GSA.

Baca juga  FX Rudy Sebut Gibran Otomatis Keluar PDIP Jika Jadi Cawapres Prabowo

Pertemuan dengan tiga instansi teknis itu berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Selasa (10/10/2023), dipimpin Abyadi Siregar dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan James Panggabean dan Frian.

Baca juga  Pelamar Calon Penyuluh PPNPN BNNK Langkat Ikuti Seleksi Pemaparan Dedikasi Kemampuan.

Hadir dari PTSP Provinsi Fachruddin Harahap dan G. Kemit. Dari PTSP Medan Baringin Pasaribu, Iqbal dan Tri Harjo dan dari Disperindag Medan adalah Vien Sinuhaji serta Dian Dewi Karmila.

Karena itu, lanjut Abyadi Siregar, dalam pertemuan tersebut juga terungkap bahwa, agar masalah ini diproses secara pidana oleh kepolisian, maka warga Jalan Mangaan V, Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan, Kota Medan yang merasa dirugikan, bisa saja membuat laporan pengaduan kepada kepolisian sehingga diproses secara pidana.

Dari pertemuan juga terungkap, bahwa PT GSA sebetulnya hanya memiliki izin KBLI jenis perdagangan. Bukan izin KBLI jenis industri. Izin yang dimiliki PT GSA masuk dalam KBLI 46100 dan 46900 yang berarti jenis usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa atau mendapatkan fee/keuntungan. Kemudian, klasifikasi usaha ini juga masuk jenis perdagangan besar berbagai macam barang.

Sebetulnya, lanjut Abyadi Siregar, sangat mudah untuk mengurus klasifikasi perizinan usaha tersebut. Artinya, mudah untuk mendapatkan izin usaha. Namun begitu, jelas Abyadi, badan usaha yang sudah memiliki izin, bukan berarti bebas melakukan pencemaran lingkungan.

“Perusahaan yang memiliki izin tapi mencemarkan lingkungan, itu wajib ditertibkan. Karena masyarakat wajib diselamatkan,” tegas Abyadi Siregar.

REPORTER: SIREGAR 

Post Views: 494
Tags: #tambangemas #tambangilegal #madina #bandingOmbudsmanpencemaranlingkunganPTGSA
Previous Post

FX Rudy Sebut Gibran Otomatis Keluar PDIP Jika Jadi Cawapres Prabowo

Next Post

Mengenaskan, Seorang Wanita Tewas Dengan Kondisi Kepala Pecah Akibat Tergilas Truk

Next Post
Mengenaskan, Seorang Wanita Tewas Dengan Kondisi Kepala Pecah Akibat Tergilas Truk

Mengenaskan, Seorang Wanita Tewas Dengan Kondisi Kepala Pecah Akibat Tergilas Truk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Momen Kemerdekaan, Polres Labuhanbatu Bongkar Bisnis Sabu

Momen Kemerdekaan, Polres Labuhanbatu Bongkar Bisnis Sabu

18/08/2025 10:59
Negara Kemana? Tragedi Sumur Minyak Ilegal Blora Renggut 3 Nyawa Rakyat Kecil

Negara Kemana? Tragedi Sumur Minyak Ilegal Blora Renggut 3 Nyawa Rakyat Kecil

18/08/2025 10:48
MU vs Arsenal: The Gunners Menang 1-0

MU vs Arsenal: The Gunners Menang 1-0

18/08/2025 10:00
Diduga Mau Curi Besi Tiang Wifi, 2 Pria Tewas Kesetrum di Pinggir Jalan

Diduga Mau Curi Besi Tiang Wifi, 2 Pria Tewas Kesetrum di Pinggir Jalan

18/08/2025 09:57

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,356)
  • Desa Kita (6)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (611)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,175)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,882)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com