Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Gelapkan Uang Koperasi Sat Brimob Rp 3,7 M, AKP Hafis Paesal Lubis Divonis 4,5 Tahun Penjara

Editor: Misno

12/10/2023 06:57
in HUKUM
0
Gelapkan Uang Koperasi Sat Brimob Rp 3,7 M, AKP Hafis Paesal Lubis Divonis 4,5 Tahun Penjara

Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha saat membacakan amar putusannya terhadap AKP Hafis Paesal Lubis.(Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. AKP Hafis Paesal Lubis akhirnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara penggelapan uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/10/2023).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hafis Paesal Lubis dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” kata majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha, dalam amar putusannya.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.

“Menyatakan terdakwa Hafis Paesal Lubis telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” lanjut hakim.

[irp posts=”13105″ ]

Putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pasalnya, dalam nota tuntutannya, JPU Felix Ginting menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Felix menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan.

“Hal memberatkan, terdakwa merupakan anggota polisi, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ucap Felix dan menurutnya tidak ada hal meringankan pada diri terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU Sri Delyanti mengatakan, perkara ini berawal pada 25 Februari 2022, ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) AKP Hafis Paesal Lubis menjelaskan bahwasannya ada dana di kas Primkoppol sebesar 4.046,559,431,39 di rekening BSI No Rekening 7891041416 atas nama Primkoppol Satuan Brimob Polda Sumut.

Pada saat tersebut ketua koperasi AKP Hafis Paesal Lubis akan berangkat Sekolah Sespimma disarankan untuk menyerahkan jabatannya ke yang lain, namun saudara AKP Hafis Paesal Lubis tidak bersedia dan bersikeras untuk menjadi gelombang kedua

Lalu ketika diminta surat kuasa mengenai rekening BSI no 7891041416 atas nama Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut ketua koperasi tersebut langsung berangkat ke Bandung dan berjanji untuk menyerahkan rekening Koran setiap bulan berbentuk soft copy via WA.

Akibat perbuatan terdakwa, Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut mengalami kerugian kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.

“Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana,” tegas JPU.

REPORTER: SIREGAR 

Post Views: 532
Tags: akphafispaesallubispenggelapanpnmedanvonis
Previous Post

Memprihatinkan! Alokasi Anggaran Pilkada Batu Bara 2024 Minim

Next Post

PSMS Medan Waspadai Kebangkitan PSPS di Tangan Ridwan Saragih

Next Post
PSMS Medan Waspadai Kebangkitan PSPS di Tangan Ridwan Saragih

PSMS Medan Waspadai Kebangkitan PSPS di Tangan Ridwan Saragih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56
KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

04/07/2025 07:15

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (594)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com