Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Mantan Panglima GAM Divonis 5 Tahun Bui, Ini Perkaranya 

Editor: Misno

15/11/2023 06:44
in HUKUM
0
Mantan Panglima GAM Divonis 5 Tahun Bui, Ini Perkaranya 

Sidang putusan perkara korupsi dengan terdakwa mantan Panglima GAM yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Medan. (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi pembangunan dermaga Sabang.

Dengan perbuatannya tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman selama 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin oleh karena itu penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas ketua majelis hakim, Dahlan Tarigan, di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Selasa (13/11/2023).

Majelis hakim menilai terdakwa Izil terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

[irp posts=”15833″ ]

Selain menjatuhkan pidana penjara dan denda, hakim juga menghukum terdakwa Izil untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4,3 miliar.

“Apabila UP tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” terang hakim Dahlan.

Kemudian, lanjut Dahlan, apabila harta benda terdakwa Izil tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang lagi gencar-gencarnya memberantas Tipikor dan terdakwa belum mengembalikan keuangan negara,” kata hakim.

Sementara, hal-hal yang meringankan menurut hakim ialah terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum.

Putusan tersebut mirip dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar UP sebesar Rp 4,7 miliar dengan ketentuan, apabila UP itu tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Serta, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 3 tahun penjara.

REPORTER: SIREGAR 

Post Views: 429
Tags: korupsipanglimagampntipikormedanputusan
Previous Post

Kasus Dugaan Korupsi di RSUP H Adam Malik Medan Naik Tingkat ke Penyidikan

Next Post

Ini Hasil Rapat Finalisasi TD 34 Cabor PON XXI Aceh-Sumut 2024  

Next Post
Ini Hasil Rapat Finalisasi TD 34 Cabor PON XXI Aceh-Sumut 2024   

Ini Hasil Rapat Finalisasi TD 34 Cabor PON XXI Aceh-Sumut 2024  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com