Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Polrestabes Medan Kalah Praperadilan, Penetapan Tersangka Yossy Efrilia Tidak Sah 

Editor: Misno

09/12/2023 07:09
in HUKUM
0
Polrestabes Medan Kalah Praperadilan, Penetapan Tersangka Yossy Efrilia Tidak Sah 

Yossy Efrilia Susanti bersama kuasa hukumnya Dwi Ngai Sinaga SH MH saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.(Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Yossy Efrilia Susanti melalui kuasa hukumnya Dwi Ngai Sinaga SH MH. Status tersangka yang ditetapkan Polrestabes Medan terhadap Yossy dinyatakan tidak sah.

“Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan perkara polisi nomor LP/B/2940/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 2 September 2023 atas nama Pelapor Mikhael,” tegas hakim tunggal Fauzul Hamdi dalam sidang di Ruang Cakra 8, PN Medan, Kamis (7/12/2023) sore.

Selain itu, hakim Fauzul Hamdi juga menyatakan bahwa penangkapan terhadap Yossy (pemohon) sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan (termohon) yang diajukan dalam praperadilan adalah tidak sah.

“Menyatakan segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berbeda dengan penetapan termohon pada penetapan sebagai tersangka hingga penangkapan dan penahanan adalah tidak sah,” sebutnya.

Menanggapi putusan tersebut, Yossy melalui kuasa hukumnya Dwi Ngai Sinaga mengatakan bahwa masih ada keadilan di PN Medan.

[irp posts=”17257″ ]

“Di sini kita masih bersyukur, masih yakin keadilan itu masih ada di negara kita ini, kita bersyukur buat PN Medan yang sudah mengabulkan putusan prapid terkait penangkapan dan penahanan dan status tersangka klien kita yang tidak sesuai dengan prosedur,” kata Dwi Ngai Sinaga di luar persidangan.

Ditegaskan Dwi Ngai Sinaga, pada saat putusan, hakim tunggal menyatakan bahwasanya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, calon tersangka itu harus diperiksa dulu, diundang dulu klarifikasi, diundang sebagai panggilan saksi barulah ditetapkan sebagai tersangka, tidak bisa langsung ujuk-ujuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

“Segala berkas-berkas yang selama ini terkait perkara Yossy, dengan LP yang di Polrestabes Medan itu tidak berlaku lagi, tidak sah,” ujarnya.

Ketua Peradi RBA Medan terpilih itu juga mengucapkan terima kepada PN Medan dan mengapresiasi hakim tunggal Fauzul Hamdi.

“Kita sangat apresiasi terhadap hakim tunggal yang memutus perkara ini, karena secara realistis dia melihat bahwa banyak tahap-tahap yang unprosedur dilakukan oleh penyidik, yang melanggar oleh Undang-undang. Dan kita apresiasi buat hakim yang tegak lurus untuk keadilan,” ujar Dwi Ngai Sinaga sembari mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang selalu menjadi sarana kontrol.

Sementara itu, Yossy Efrilia Susanti mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya yang telah membantunya dalam memperjuangkan keadilan untuknya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada bang Dwi yang sudah berusaha penuh dalam membantu saya dalam menyelesaikan masalah saya ini, untuk menegakkan keadilan saya juga atas apa yang sudah dibuat mereka terhadap saya dan terimakasih juga buat pak hakim atas keadilan yang saya dapatkan,” pungkasnya.

Diketahui, Yossi Efrilia Susanti dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Michael pada, 2 September 2023 lalu ke Polrestabes Medan atas tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan.

Namun tanpa mekanisme proses pemanggilan, Polrestabes Medan langsung menangkap Yossy di Jambi, pada, 22 September 2023, tanpa adanya klarifikasi dan keterangan saksi terlebih dahulu, dikarenakan kasus ini beranjak dari bisnis yang ada kontrak perjanjian kerja.

Tak terima dengan hal itu, Yossi Efrilia Susanti melalui penasehat hukumnya Dwi Ngai Sinaga melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan ke Bidang Propam Polda Sumut karena dinilai tidak menjalankan SOP dan melanggar Perkap yang berlaku.

REPORTER : SIREGAR 

Post Views: 729
Tags: #praperadilanpolrestabesmedanTersangkayossyefrilia
Previous Post

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus Polisi

Next Post

SMK Yasipa Terpadu Palabuhanratu Sukabumi Menggelar Acara Fair Job Sebagai Jembatan Sulitnya Dunia Kerja

Next Post
SMK Yasipa Terpadu Palabuhanratu Sukabumi Menggelar Acara Fair Job Sebagai Jembatan Sulitnya Dunia Kerja

SMK Yasipa Terpadu Palabuhanratu Sukabumi Menggelar Acara Fair Job Sebagai Jembatan Sulitnya Dunia Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

04/07/2025 07:15
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

04/07/2025 06:23
4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (389)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (594)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,808)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com