INformasinasional.com-LANGKAT. Sekdakab Langkat H Amril SSos MAP melantik dan mengambil Sumpah Jabatan 3 Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Jum’at (15/12/2023).
Pembacaan SK oleh Selfian Hardi, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Langkat.
Pelantikan berdasarkan surat keputusan Bupati Langkat NO : 142-92/K/2023 Tentang Pengesahan Kepala Desa pada pemilihan kepala desa atar waktu Kabupaten Langkat 2023 adapun kepala desa yang di lantik dan diambil sumpah jabatan sebagai berikut :
1. T Syaiful Anwar Kepala Desa Secanggang Kecamatan Secanggang periode 2022-2028
2. Sekula Kembaren Kepala Desa Kuta Gajah Kecamatan Kutambaru periode 2019-2025
3. Zainuddin Kepala Desa Besilam Kecamatan Padang Tualang periode 2019-2025
Pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa PAW Kabupaten Langkat tahun 2023 oleh Plt Bupati Langkat melalui Sekdakab Langkat H Amril SSos MAP.
Penandatanganan berita acara sumpah jabatan disaksikan oleh Drs H Muliyono MSi selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Nuryansyah Putra MSi selaku Kadis PMD Langkat.
Pidato tertulis Plt Bupati Langkat dibacakan Sekdakab Langkat.
Ia menyampaikan, mempedomani Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang pemilihan kepala desa serta Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 tentang tata cara pemilihan kepala desa antar waktu.
Untuk dapat diketahui bahwa terdapat 3 Kepala Desa terpilih di 3 Desa Kabupaten Langkat Pada pelaksanaan pelantikan kepala desa antar waktu tahun 2023.
“Sebagai bentuk kepercayaan maka tunaikanlah tugas dan tanggung jawab saudara bagi kepentingan masyarakat untuk sebesar-besarnya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa,” pesannya.
Jabatan kepala desa adalah amanah maka sadari bahwa kedudukan saudara tidak semata bertanggung jawab secara administrasi kepada pimpinan di tingkat atas namun juga pertanggungjawaban tersebut kepada Allah Subhanahu Wa ta’ala Tuhan yang Maha Kuasa.
[irp posts=”17602″ ]
Untuk itu niat dan kesungguhan yang benar-benar tulus dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kewenangan saudara sangat menentukan keberhasilan tugas-tugas saudara.
Selanjutnya kepada saudara-saudara kepala desa yang hari ini dilantik didampingi istri masing-masing sebagai ketua tim penggerak PKK Desa.
“Saya ucapkan selamat melaksanakan tugas dan sekali lagi saya ingatkan bahwa jabatan yang diemban merupakan kepercayaan dan amanah yang harus ditunaikan dengan selurus – lurusnya,” kara Sekdakab Langkat.
“Saya berharap bahwa pelaksanaan penyelenggaraan roda pemerintahan pembangunan pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayah kerja saudara masing-masing akan dapat berjalan dengan lebih baik sebagaimana yang diharapkan dan semoga dalam menjalankan tugas membangun masyarakat desa kiranya saudara akan senantiasa dalam bimbingan dan ridho Allah Subhanahu Wa ta’ala,” kata Sekdakab lagi.*h