Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Jadi Makelar Kasus, Mantan Ketua MAPI Dedy AP Divonis 10 Bulan Penjara

Editor: Misno

21/12/2023 19:33
in HUKUM
0
Jadi Makelar Kasus, Mantan Ketua MAPI Dedy AP Divonis 10 Bulan Penjara

Terdakwa Dedy AP yang divonis penjara dalam perkara penggelapan di Pengadilan Negeri Medan.  (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Mantan Ketua Masyarakat Anti Pungli (MAPI) Sumatera Utara (Sumut), Dedy AP (40) terdakwa perkara penggelapan yang diduga menjadi makelar kasus dalam penyelesaian hukum di Polrestabes Medan yang menimpa korban Edwin, divonis pidana selama 10 bulan penjara.

Warga Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal itu dinilai terbukti melakukan penggelapan terhadap korban Edwin sebesar Rp 390 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy AP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tulis isi putusan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/12/2022).

[irp posts=”17947″ ]

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada, Rabu (20/12/2023), majelis hakim diketuai M Nazir menilai perbuatan terdakwa Dedy AP terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana.

Diketahui putusan itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Tommy Eko Pradityo yang sebelumnya menuntut terdakwa Dedy AP dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

[irp posts=”17890″ ]

Mengutip dakwaan JPU Tommy Eko Pradityo mengatakan kasus berawal dari  terdakwa Dedy AP dan saksi korban Edwin saling kenal. Dimana saksi korban mempunyai perkara di Polrestabes Medan.

“Sehingga terdakwa Dedy AP menawarkan korban untuk menyelesaikan perkara di Polrestabes Medan dengan mengatakan bahwa terdakwa kenal dengan banyak pimpinan Polisi di Polda Sumut,” ujar JPU Tommy Eko Pradityo.

Mendengar hal itu, kata JPU, korban pun merasa yakin dan mau menerima tawaran dari terdakwa untuk menyelesaikan perkara korban di Polrestabes Medan tersebut.

“Pada tanggal 14 Juni 2021, terdakwa meminta uang kepada korban sebanyak Rp 200 juta dan pada 21 Juli 2021, terdakwa Dedy kembali meminta uang kepada korban sebanyak Rp 190 juta untuk menyelesaikan perkara korban tersebut,” sebutnya.

Kemudian, terdakwa Dedy berjanji apabila dalam sepuluh hari hasil tidak ada, maka uang akan dikembalikan seluruhnya.

“Namun, setelah korban memberikan uang tersebut kepada terdakwa, perkara korban tidak selesai dikerjakan dan korban meminta uangnya yang telah diberikan kepada terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak tidak memberikannya,” kata JPU Tommy.

Tak terima dengan hal, korban pun melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polrestabes Medan. Kemudian, pada Jumat (21/7/2023), di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di depan Komplek Evergreen terdakwa ditangkap pihak Satreskrim Polrestabes Medan.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dedy AP, korban Edwin mengalami kerugian sebesar Rp 390 juta,” pungkas JPU Tommy saat membacakan dakwaannya beberapa waktu lalu.

REPORTER: SIREGAR 

Post Views: 345
Tags: dedyapDivonismakelarkasusMAPI
Previous Post

Menggemparkan, Pria Paruh Baya Bunuh Diri Lompat dari Lantai 5 Plaza Medan Fair

Next Post

Viral, Perbuatan Tak Berperikemanusiaan Ajudan Bupati Tunjang Wajah Sopir Truk Tangki Diahadapan Bupati

Next Post
Viral, Perbuatan Tak Berperikemanusiaan Ajudan Bupati Tunjang Wajah Sopir Truk Tangki Diahadapan Bupati

Viral, Perbuatan Tak Berperikemanusiaan Ajudan Bupati Tunjang Wajah Sopir Truk Tangki Diahadapan Bupati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com