INformasinasional.com-BANDA ACEH. Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru di kasus penyelundupan 137 pengungsi Rohingya di Aceh Besar. Dua tersangka baru itu adalah etnis Rohingya inisial MAH (22) dan HB (53).
“Keduanya terbukti terlibat penyelundupan tersebut. Mereka adalah MAH warga Bangladesh dan HB warga Myanmar,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama, Rabu (27/12/2023).
Kompol Fadillah mengatakan kedua pelaku ikut membantu Muhammad Amin (MA) menyelundupkan pengungsi Rohingya itu. Sebelumnya, MA sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini, kedua tersangka baru itu telah ditahan.
“Keduanya berperan membantu Muhammad Amin selaku pelaku utama atas penyelundupan tersebut,” sebutnya.
[irp posts=”18364″ ]
Perwira pertama Polri itu mengatakan saat kapal yang ditumpangi oleh 136 etnis Rohingya tersebut berada di kawasan pesisir Pantai gampong Blang Ulam, Aceh Besar pada 10 Desember, MA dan MAH memisahkan diri dari rombongan lainnya. Beruntung dari kesigapan warga, MA dan MAH diamankan serta diserahkan ke Pospol Lampanah, Aceh Besar.
“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan alat komunikasi berupa handphone milik kedua orang tersebut. Kami pun terus melakukan pemeriksaan awal sehingga keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana penyeludupan orang terkait pemindahan warga etnis rohingya dari Camp Penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh ke wilayah Negara Indonesia,” ujarnya.
Adapun peran dari kedua tersangka, itu yakni MAH berperan sebagai nakhoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MA. Lalu, keduanya memastikan bahwa kapal berangkat dari Bangladesh menuju Indonesia dengan alat bantu kompas.
“Sementara ini alat bantu kompas belum ditemukan. Kami harap masyarakat yang berada di sekitar Blang Ulam yang menemukan alat kompas tersebut, segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” sebutnya.
Kemudian, peran tersangka HB, yakni sebagai teknisi kapal dan dibayar seharga 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh). Hal itu dikuatkan dengan ditemukannya tas milik pelaku yang berisikan alat-alat mekanik berupa kunci untuk perbaikan mesin bila ada kerusakan.
“Dari 12 saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab tersangka untuk mengangkut etnis rohingya agar sampai ke Indonesia,” sebutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.(detikcom)