INformasinasional.com, JAKARTA — Arah reformasi institusi kepolisian memasuki babak krusial. Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) secara tegas mengunci satu hal penting, posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak akan digeser dari garis komando langsung Presiden. Wacana lama tentang pembentukan Kementerian Keamanan atau penempatan Polri dibawah kementerian resmi ditolak, dinilai lebih berisiko daripada solutif.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan keputusan tersebut bukan sekadar administratif, melainkan pilihan strategis yang mempertimbangkan stabilitas dan efektivitas kendali negara atas aparat penegak hukum.
“Kedudukan Polri tetap seperti sekarang, langsung dibawah Presiden. Tidak dibentuk Kementerian Keamanan, tidak pula ditempatkan dibawah kementerian mana pun,” kata Yusril, Selasa (5/5/2026).
Nada serupa disampaikan Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie. Ia menegaskan, komisi telah mencapai kesepakatan bulat untuk tidak membuka ruang pembentukan kementerian baru yang justru berpotensi memperumit arsitektur kekuasaan.
“Kami tidak mengusulkan adanya kementerian baru, termasuk Kementerian Keamanan,” kata Jimly.
Dibalik keputusan tersebut, tersimpan dinamika diskusi yang tidak sederhana. Presiden Prabowo Subianto disebut sempat menguji argumentasi KPRP, suatu sinyal bahwa opsi restrukturisasi sempat dipertimbangkan serius dilingkar kekuasaan. Namun, komisi menilai kalkulasi untung-rugi menunjukkan satu kesimpulan tegas, mudarat lebih besar daripada manfaat.
“Presiden sempat bertanya, dan kami jelaskan. Perbandingan manfaat dan mudaratnya. Mudaratnya lebih banyak. Maka tidak kami usulkan,” kata Jimly, lugas.
Keputusan ini sekaligus menutup pintu spekulasi publik tentang kemungkinan lahirnya super-kementerian keamanan yang mengonsolidasikan kekuatan aparat disatu atap. Alih-alih memperkuat koordinasi, skema tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, memperpanjang rantai birokrasi, dan membuka celah politisasi yang lebih besar.
Dengan rekomendasi ini, KPRP mengirim pesan jelas, reformasi Polri tidak harus ditempuh melalui perubahan struktur ekstrem, melainkan melalui penguatan fungsi, akuntabilitas, dan profesionalisme didalam kerangka yang sudah ada. Satu pendekatan yang lebih sunyi, tetapi berpotensi jauh lebih menentukan.(misn’t)






Discussion about this post