INformasinasional.com-Pasaman Barat–Diduga mengintimidasi guru PAUD, agar memilih calon legislatif (caleg) tertentu, Febriandi Yogi, Penjabat (Pj) Wali Nagari Lembah Binuang Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat dilaporkan ke Bawaslu Pasaman Barat.
“Kita telah melaporkan Pj Wali Nagari (Desa) Lembah Binuang Aua Kuniang ke Bawaslu Pasaman Barat atas nama FY agar diproses secara hukum karena telah mengancam dan mengintimidasi klien kami,” kata Kasmanedi, Kuasa hukum pelapor kepada wartawan, Rabu (24/1/2024) di Kantor Bawaslu Pasaman Barat.
[irp posts=”20734″ ]
Disebutkan, Pj wali nagari yang juga seorang aparatur sipil negara (ASN) itu, mengancam kliennya dengan kata-kata jika tak memilih Caleg DPR RI Dapil Sumbar 2, HD Dianofri Harpama yang juga putra Bupati Pasaman Barat , maka lembaga pendidikannya tidak akan diberikan bantuan yang bersumber dari nagari.
Ia menjelaskan, bahwa terlapor juga meminta agar kliennya yang berstatus sebagai guru pendidikan anak usia dini swasta itu agar mundur sebagai tim Hariadi BE yang merupakan Caleg DPR RI Dapil 2 jika tidak silakan tanggung akibatnya.
“Klien saya dipaksa untuk mendukung dan menyukseskan putra Bupati yang maju pada kontestan politik DPR RI Dapil 2 Sumbar,” katanya.
Disebutkan, kliennya juga diancam jika tidak mendukung memenangkan anak bupati sebagai calon legislatif, tidak akan mendapat bantuan proposal pendidikan dari dana nagari meskipun bersikap netral.
Komisioner Bawaslu Pasaman Barat, Laurencius Simatupang, membenarkan adanya laporan masyarakat tersebut.
“Ya benar saat kami sedang menangani laporan tersebut untuk diproses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Laurencius kepada wartawan Rabu (24/1/2024).
Reporter: Syafrizal