Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

PT Medan Perkuat Putusan Penjara Seumur Hidup Kurir 100 Kg Ganja Asal Kutacane

Editor: Misno

11/02/2024 20:57
in HUKUM
0
PT Medan Perkuat Putusan Penjara Seumur Hidup Kurir 100 Kg Ganja Asal Kutacane

Sidang perkara narkotika jenis ganja seberat 100 kg dengan terdakwa Sofian Syah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat putusan penjara seumur hidup terhadap Sofian Syah (25) kurir 100 kg ganja.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan telah terlebih dahulu menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap pria asal Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, itu.

“Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Abdul Azis, melalui putusan banding No. 123/PID.SUS/2024/PT MDN yang dilihat di laman SIPP PN Medan, Minggu (11/2/2024) petang.

Baca juga  Kartel Narkoba Bakar Mobil Wartawan Toba Pos Setelah Diserang 3 Pria Pakai Borgol

Majelis hakim meyakini perbuatan terdakwa Sofian Syah telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga  Polda Sumut Berangkatkan 12.908 Personel Amankan Pemungutan Suara

Diketahui, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menggunakan jasa informan memesan 100 kg ganja kepada Irwansyah alias Iwan (DPO) dengan harga Rp 75 juta pada, Rabu (9/8/2023) lalu.

Singkatnya, antara Tim Ditresnarkoba Polda Sumut dan terdakwa Sofian Syah sepakat bertemu di Jalan Kenanga Raya, Kecamatan Medan Selayang, sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu, terdakwa menjumpai polisi dari Tim Ditresnarkoba Polda Sumut dengan mengendarai becak bermotor untuk memastikan apakah benar si pemesan barang.

Kemudian, terdakwa pun mengajak saksi polisi masuk ke sebuah pekarangan rumah. Sesampainya di teras rumah tersebut, terdakwa Sofian Syah menurunkan 3 bungkus goni berwarna putih berisi daun ganja dari atas becak bermotor tersebut.

Melihat ganja tersebut diturunkan, terdakwa Sofian Syah pun langsung diringkus Tim Ditresnarkoba Polda Sumut. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta untuk mengantarkan ganja tersebut.

REPORTER: SIREGAR 

Post Views: 351
Tags: #ptmedanAcehganjapnmedan
Previous Post

Polda Sumut Berangkatkan 12.908 Personel Amankan Pemungutan Suara

Next Post

Antusiasme WNI Kala Coblosan Pemilu 2024 di Malaysia

Next Post
Antusiasme WNI Kala Coblosan Pemilu 2024 di Malaysia

Antusiasme WNI Kala Coblosan Pemilu 2024 di Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

MU vs Arsenal: The Gunners Menang 1-0

MU vs Arsenal: The Gunners Menang 1-0

18/08/2025 10:00
Diduga Mau Curi Besi Tiang Wifi, 2 Pria Tewas Kesetrum di Pinggir Jalan

Diduga Mau Curi Besi Tiang Wifi, 2 Pria Tewas Kesetrum di Pinggir Jalan

18/08/2025 09:57
Pemkab Pasaman Barat Gelar Malam Resepsi Kenegaraan Peringatan HUT RI ke-80

Pemkab Pasaman Barat Gelar Malam Resepsi Kenegaraan Peringatan HUT RI ke-80

18/08/2025 09:40
Api Patriotisme Menyala di Dusun Sei Mati, Ketua AMPI Langkat Pimpin Upacara HUT RI ke-80

Api Patriotisme Menyala di Dusun Sei Mati, Ketua AMPI Langkat Pimpin Upacara HUT RI ke-80

18/08/2025 07:01

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,356)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (611)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,174)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,882)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com