INformasinasional.com-LANGKAT. Sat Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MA (43) ber KTP Dusun Tualang Pante, Desa Rambong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Informasi yang diperoleh media ini dari sumber terpercaya di wilayah Brandan Barat menyebutkan, jika MD diamankan Sat Narkoba Polres Langkat pada Jum’at 26 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 17.00 WIB di sekitar Jalinsum Medan – Banda Aceh, tepatnya di Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Dalam penangkapan tersebut, sumber media ini menyebutkan, jika polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu seberat 5 Kg.
[irp posts=”22032″ ]
Belum diketahui secara resmi mengapa keberhasilan Sat Narkoba Polres Langkat dalam mengungkap peredaran gelap narkotika jenis Sabu yang disebut-sebut mencapai 5 Kg itu sampai saat ini tidak dipublikasikan kepada awak media.
Namun, MD terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis Sabu ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009. Pelaku hingga saat ini masih ditahan di RTP Sat Narkoba Polres Langkat.
Sejauh ini, awak media belum mendapatkan keterangan dari Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto terkait penangkapan IRT tersebut diduga karena kesibukan PAM Pemilu.
“Lagi sibuk,” kata AKP Hardiyanto, singkat, saat dihubungi Kamis (15/2/2024).
(RH/tim)