INformasinasional.com-NIAS.Puluhan warga desa Tetehosi II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (26/3/2024). Mereka menyampaikan tuntutan penolakan Haogo Zega selaku
Pj Kepala Desa mereka.
Sekitar lima orang keterwakilan warga Telehosi II memasuki ruang pertemuan untuk menyampaikan keluhan atau penolakan Pj Kades Haogo Zega kepada DPRD.
[irp posts=”23756″ ]
“Kami masyarakat desa Tetehosi II Kecamatan Gunungsitoli, pernah menyampaikan surat gugatan kepada Bapak Walikota dan Ketua DPRD supaya Pj Kepala Desa yang ditugaskan di Desa kami berasal dari dalam desa, bukan dari desa lain,” kata Warga Tetehosi II, Ardin Batee dihadapan anggota DPRD Kota Gunungsitoli.
Bukan tanpa alasan penolakan Pj Kepala Desa tersebut, selain bukan berasal dari dalam desa, juga warga mengeluhkan jika ada admistrasi mendadak, sehingga tidak dapat dijangkau untuk meminta tandatangan Pj Kades yang berada di desa lain.
“Kami tidak mengintervensi hak prerogatif Walikota untuk menempatkan Pj Kepala Desa, namun selayaknya itu diangkat dari dalam desa, sehingga dapat mempermudah kami untuk mengurus admistrasi, juga ada rasa memiliki dari Pj Kades bila itu berasal dari dalam desa Tetehosi II.
Keluhan kami ini juga tertuang pada pasal 79 ayat 2 (d) dari Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 5 tahun 2018, dalam hal pengangkatan Pj Kepala Desa lebih diutamakan ASN yang ada didalam desa yang bersangkutan,” katanya.
Menanggapi keluhan dan tuntutan masyarakat Desa Tetehosi II tersebut, anggota DPRD memberikan pemahaman bahwasanya berdasarkan peraturan, Pj Kepala Desa diangkat oleh Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Gunungsitoli. Kendati demikian Pihak DPRD berjanji akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa Tetehosi II dimaksud kepada Wali Kota Gunungsitoli.
“Memang benar ada di peraturan daerah kota Gunungsitoli untuk mengangkat penjabat kepala desa itu diutamakan dari dalam desa, tapi itu bukan diwajibkan karena dalam peraturan itu juga Walikota yang mengangkat Pj Kades.
Meski demikian kami dari DPRD akan segera menindaklanjuti menyampaikan surat kepada Wali Kota Gunungsitoli atas aspirasi atau keluhan masyarakat desa Tetehosi II ini,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Gunungsitoli, Arosokhi Harefa.
Senada disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Atieli Zebua, menanggapi keluhan masyarakat desa Tetehosi II tersebut, pihak DPRD akan segera menindaklanjuti kepada Wali Kota untuk dipertimbangkan.
Reporter: Marety Tafonao