INformasinasional.com-BATU BARA.Diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur Irwansyah (50) warga Batu Bara diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara.
Informasi dihimpun perbuatan bejat pelaku diketahui sejak 2022, terhadap korban sebut saja Mawar (7).
Mirisnya nafsu binatang IR kerap dilakukan saat korban berbelanja di warung miliknya , berdasarkan hasil introgasi diketahui terhakhir perbuatan cabulnya di lakukan pada hari
Kamis (21/3/2024) sore. Saat korban membeli jajan,
[irp posts=”25113″ ]
Liciknya setelah melampiaskan birahinya, tersangka memberi korban uang Rp 2000 dengan maksud agar perbuatan jahatnya tidak diceritakan kepada orang tua korban.
Hal itu dibenarkan AKP Irfan M Alireza SIK selaku Kasat Reskrim Polres Batu Bara, Kamis (9/5/2024).
Menindaklanjuti laporan orang tua dari hasil pemeriksaan, hasil Visum dan saksi tim Opsnal PPA Polres Batu Bara meringkus terasangka dari rumahnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Reporter: Eka Suhendra.