Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

PH Guru Honorer : Argumentasi Tidak Relevan, Minta Majelis Hakim Menolak Eksepsi Tergugat

Editor: Misno

12/06/2024 21:50
in HUKUM
0
PH Guru Honorer : Argumentasi Tidak Relevan, Minta Majelis Hakim Menolak Eksepsi Tergugat

PH Guru Honorer : Argumentasi Tidak Relevan, Minta Majelis Hakim Menolak Eksepsi Tergugat

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com – BATU BARA. Carut marut seleksi CASN Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2023 Kabupaten Batu Bara, memasuki babak baru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Kuasa hukum guru honorer Batu Bara, Zamal Setiawan SH & Partner meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan untuk menolak eksepsi tergugat karena dinilai tidak relevan serta meminta PTUN untuk memerintahkan tergugat untuk menarik objek perkara surat pengumuman Nomor: 810/8476/2023 dan mewajibkan tergugat untuk menerbitkan kembali SK tentang pengumunan hasil akhir seleksi CASN PPPK Pemkab Batu Bara tahun 2023 dan memasukan nama/menambahkan nama kliennya Suhariyati dan Sumira.

Dalam sidang ini tergugat yakni, mantan Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP dan panitia seleksi penerimaan PPPK batu Bara formasi 2023, berdasarkan SK Bupati Nomor :760/BKPSDM/2023 tertanggal 15 September 2023, yaitu: Penanggungjawab Sekda Norma Deli Siregar, Ketua Asisten Administrasi dan Umum, Sekretaris Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Aparatur Batu Bara, dan anggota (Kadisdik, Kepala Dinas Kesehatan, Kadishub dan Pertanian, Direktur RSUD Batu Bara dan Kabag Hukum Sekda Batu Bara).

[irp posts=”26793″ ]

Sedangkan tim pengawas, terdiri dari Inspektur Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Berdasarkan fakta hukum, sambung Zamal, tergugat Bupati tidak mempunyai hak dan wewenang menetapkan siapa yang lulus seleksi, termasuk menetapkan jumlah PPPK yang dibutuhkan.

Dan yang menetapkan atau berwenang adalah Panitia Seleksi.
Zamal mengatakan, argumentasi tergugat tidak relevan, sebagaimana pasal 38 ayat (I) Peraturan Kemenpan RB Nomor 14 tahun 2023, tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional.

Oleh karena itu, harus dipahami tentang Peraturan Kemenpan Nomo 14 tahun 2023 untuk jabatan fungsional adalah regulasi yang mengingat bagi panitia seleksi nasional/instansi pusat jika akan menggelar seleksi kompetensi teknis tambahan.

Hal ini ditegaskn dalam pasal 32 ayat (I) “Instansi Pusat dapat melaksanakan seleksi komptensi teknis tambahan dengan menambahkan paling sedikit 1 jenis tes setelah mendapatkan persetujuan Menteri”.

Sedangkan pada pelaksanaanya seleksi kompetensi teknis tambahan yang dilakukan instansi pemerintah daerah diatur lebih khusus dengan mempedomani Keputusan Kemendikbud Ristek nomor :289/M/2023, tetang pedoman pelaksanaan seleksi komptensi tamabahan bagi peserta PPPL untuk jabatan fungsional guru instansi daerah 2023.

Tidak ada kewenangan panitia seleksi nasional untuk membatalkan hasil pelaksanaan seleksi tambahan, sebagaimana yang didalilkan oleh tergugat, justru pengesahan dan penerimaan CASN PPPK berbasis hasil akhir pelaksanaan seleksi komptenesi. Dan ini ditegaskan dalam pasal 22 ayat (3) peraturan BKN nomor 1 tahun 2019.

Berdasarkan hal ini, sambung Zamal, maka Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili dan memutus berperkara.

Sebab, objek sengketa ini mengakibatkan kerugian bagi penggugat, termasuk hilangnya kesempatan penggguhat untuk diangkat sebagai CASN PPPK di lingkungan Pemkab Batu Bara.

Zamal juga menolak dalil tergugat yang menyebutkan gugatan penggugat (Shuhariyati dan Sumira) dikatakan kadaluarsa dan tidak relevan.

Sebab tenggang waktu pengajuan gugatan ke PTUN Medan sebagaimana sudah diatur dalam ketentuan pasal 5 ayat (1) peraturan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 6 tahun 2018, tentang pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administrasi.

Ditegaskan Zamal, gugatan penggugat (Shuhariyati dan Sumira) juga konsisten bawah objek gugatan sudah final, sehingga harus dipahami bahwa adanya perubahan atau perbaikan bersifat formil, namun baik mengubah subtansi materi perkara. Selasa (11/6/24)

Zamal juga menegaskan bahwa tergugat tidak memiliki hak menambahkan para penggugat dalam surat keputusan pengumuman yang barus dengan dasar pal 13 Kemenpan RB nomor: 14 tahun 2023.

Reporter: Eka Suhendra

Post Views: 392
Tags: Eksepsi TergugatMajelis HakimMenolakMintaPH Guru Honorer : Argumentasi Tidak Relevan
Previous Post

2 Terduga Penyerang Polisi di Multatuli Diamankan

Next Post

Dinyatakan Pailit Vera br Surbakti Mengamuk di PN Medan, Bakal Laporkan Hakim ke KY

Next Post
Dinyatakan Pailit Vera br Surbakti Mengamuk di PN Medan, Bakal Laporkan Hakim ke KY

Dinyatakan Pailit Vera br Surbakti Mengamuk di PN Medan, Bakal Laporkan Hakim ke KY

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com