INformasinasional.com – BATUBARA. Kelompok masyarakat yang tergabung dalam perkumpulan Tim Sulink (TS) resmi melaporkan Pj Bupati Batubara Heri Wayudi ke Bawaslu kabupaten Batubara, Senin 1 Juli 2024.
Tim Sulink menemukan adanya Indikasi pelanggaran Administrasi Pemilukada yang dilakukan Heri Wahyudi ihwal sikapnya melakukan pergantian pejabat di tubuh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Batubara.
“Pj Batubara terlalu tergesa-gesa dan lemah menginventalisir aturan-aturan terkait pilkada serentak 2024. Padahal Mendagri sudah sangat tegas menyampaikan edaran terkait larangan pergantian pejabat menjelang pemilukada kecuali ada persetujuan tertulis dari menteri terkait,” kata Danil Fahmi kepala Divisi Hukum dan Advokasi Perkumpulan Tim Sulink.
Menurut Danil Fahmi tindakan Heri Wahyudi melakukan rotasi, mutasi, relokasi atau pergantian pejabat Badan Kepegawaian dan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Batubara menjelang pemilukada telah menabrak aturan yang berlaku.
Pj Bupati Heri Wahyudi diduga melanggar pasal 71 ayat (2) atau pasal 162 ayat (3) juncto pasal 190 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.
“Pada prinsipnya kita menjunjung tinggi pilkada damai dan riang gembira, jadi kita tak ingin ada pejabat yang merusak selera kegembiraan masyarakat berdemokrasi dengan tabrak menabrak aturan pilkada,” ucapnya.
[irp posts=”27513″ ]
Penting kami sampaikan ke publik, kata Danil Fahmi, bahwa apa yang dilakukan oleh Tim Sulink ini adalah bahagian dari bentuk partisipasi publik terhadap sistem pemilu yang dianut.
“Dengan begitu, atas laporan Tim Sulink ini, Bawaslu bisa segera melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan lembaganya,” ucapnya.
Ket poto: Divisi Hukum dan Advokasi Perkumpulan Tim Sulink (TS) saat memberikan pengaduan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilukada oleh Pj Bupati Heri Wahyudi ke Bawaslu Batubara, Senin (01/07/2024).
Reporter: Eka Suhendra.