Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Tim Sulink Laporkan Pj Bupati Batubara ke Bawaslu Kasus Pelanggaran Pimilukada

Editor: Ardiansyah

01/07/2024 20:14
in DAERAH
0
Tim Sulink Laporkan Pj Bupati Batubara ke Bawaslu Kasus Pelanggaran Pimilukada

Tim Sulink Laporkan Pj Bupati Batubara ke Bawaslu Kasus Pelanggaran Pimilukada

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com – BATUBARA. Kelompok masyarakat yang tergabung dalam perkumpulan Tim Sulink (TS) resmi melaporkan Pj Bupati Batubara Heri Wayudi ke Bawaslu kabupaten Batubara, Senin 1 Juli 2024.

Tim Sulink menemukan adanya Indikasi pelanggaran Administrasi Pemilukada yang dilakukan Heri Wahyudi ihwal sikapnya melakukan pergantian pejabat di tubuh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Batubara.

“Pj Batubara terlalu tergesa-gesa dan lemah menginventalisir aturan-aturan terkait pilkada serentak 2024. Padahal Mendagri sudah sangat tegas menyampaikan edaran terkait larangan pergantian pejabat menjelang pemilukada kecuali ada persetujuan tertulis dari menteri terkait,” kata Danil Fahmi kepala Divisi Hukum dan Advokasi Perkumpulan Tim Sulink.

Menurut Danil Fahmi tindakan Heri Wahyudi melakukan rotasi, mutasi, relokasi atau pergantian pejabat Badan Kepegawaian dan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Batubara menjelang pemilukada telah menabrak aturan yang berlaku.

Pj Bupati Heri Wahyudi diduga melanggar pasal 71 ayat (2) atau pasal 162 ayat (3) juncto pasal 190 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.

“Pada prinsipnya kita menjunjung tinggi pilkada damai dan riang gembira, jadi kita tak ingin ada pejabat yang merusak selera kegembiraan masyarakat berdemokrasi dengan tabrak menabrak aturan pilkada,” ucapnya.

Baca juga  Judo Sumut Andalkan Nomor Kata Dulang Emas PON 2024

Penting kami sampaikan ke publik, kata Danil Fahmi, bahwa apa yang dilakukan oleh Tim Sulink ini adalah bahagian dari bentuk partisipasi publik terhadap sistem pemilu yang dianut.

“Dengan begitu, atas laporan Tim Sulink ini, Bawaslu bisa segera melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan lembaganya,” ucapnya.

Ket poto: Divisi Hukum dan Advokasi Perkumpulan Tim Sulink (TS) saat memberikan pengaduan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilukada oleh Pj Bupati Heri Wahyudi ke Bawaslu Batubara, Senin (01/07/2024).

Reporter: Eka Suhendra.

Post Views: 981
Tags: Bawaslu KasuspelanggaranPimilukadaPj Bupati BatubaraTim Sulink
Previous Post

Judo Sumut Andalkan Nomor Kata Dulang Emas PON 2024

Next Post

Pemkab Humbahas Berangkatkan Kontingen ke Porprovsu

Next Post
Pemkab Humbahas Berangkatkan Kontingen ke Porprovsu

Pemkab Humbahas Berangkatkan Kontingen ke Porprovsu

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Pelapor Sebut Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap dan Ditahan Otoritas Mesir

Pelapor Sebut Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap dan Ditahan Otoritas Mesir

11/05/2026 21:41
ICW Seret Kepala BGN ke KPK, Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal Rp 49,5 Miliar Mengemuka

ICW Seret Kepala BGN ke KPK, Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal Rp 49,5 Miliar Mengemuka

11/05/2026 21:31
Iran Naik Pitam, Tak Mau Lagi Menahan Diri Usai Tankernya Ditembak AS

Iran Naik Pitam, Tak Mau Lagi Menahan Diri Usai Tankernya Ditembak AS

11/05/2026 21:06
Kemendikdasmen Bantah Isu “Pembersihan” Guru Honorer 2027, Tak Ada PHK Massal, Skema Baru Sedang Digodok

Kemendikdasmen Bantah Isu “Pembersihan” Guru Honorer 2027, Tak Ada PHK Massal, Skema Baru Sedang Digodok

11/05/2026 20:46

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (50)
  • AGRIBISNIS (60)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,024)
  • Desa Kita (23)
  • EKONOMI (659)
  • HUKUM (1,143)
  • INSFRASTRUKTUR (393)
  • INTERNASIONAL (621)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (486)
  • KULINER (47)
  • NASIONAL (808)
  • OLAHRAGA (683)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,464)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (532)
  • RAGAM (195)
  • TRENDING (2,390)
  • UMUM (722)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com