INformasinasional.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya buka suara terkait kegelisahan jutaan guru non-ASN yang dihantui isu pemutusan hubungan kerja massal pada 2027. Pemerintah menegaskan, tidak akan ada “gelombang pemecatan” guru honorer meski status pegawai non-ASN resmi dihapus dalam skema penataan aparatur negara.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menepis keras kabar yang menyebut guru non-ASN akan tersingkir mulai 2027. Menurutnya, pemerintah justru tengah menyusun formula baru untuk memastikan kebutuhan tenaga pengajar tetap terpenuhi tanpa menimbulkan gejolak nasional didunia pendidikan.
“Meskipun status non-ASN berakhir pada 2026, Bu Menpan RB sudah menegaskan tidak akan ada PHK massal. Pemerintah sedang merumuskan bagaimana pemenuhan kebutuhan guru ke depan,” kata Nunuk dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah menyadari ketergantungan daerah terhadap keberadaan guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan, terutama diwilayah yang masih kekurangan tenaga pengajar.
Nunuk mengungkapkan, pemerintah kini tengah membahas skema seleksi baru bagi guru non-ASN agar memiliki kepastian status dan jenjang karier yang lebih jelas. Namun, hingga kini, jumlah formasi maupun mekanisme finalnya masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.
“Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi. Jumlahnya berapa masih dirumuskan dan dibahas,” katanya.
Ditengah ketidakpastian tersebut, Kemendikdasmen meminta para guru non-ASN tetap menjalankan tugas seperti biasa sambil menunggu proses penataan selesai. Pemerintah, kata Nunuk, tidak ingin transisi penghapusan status non-ASN justru memicu kekacauan disekolah-sekolah.
“Intinya guru-guru tetap bertugas sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan,” katanya.
Kemendikdasmen juga menyoroti pentingnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN. Surat itu disebut sebagai langkah penyelamatan agar ribuan sekolah tidak mengalami krisis tenaga pengajar.
“Ini bentuk perhatian dan kepedulian Kemendikdasmen. Kalau tidak ada surat edaran ini, kita tidak tahu apa yang harus dilakukan pemerintah daerah,” kata Nunuk.
Ia bahkan mengakui secara terbuka bahwa banyak daerah masih sangat bergantung pada guru non-ASN untuk menjaga aktivitas belajar mengajar tetap berjalan normal. Karena itu, yang dihapus pemerintah adalah status administrasinya, bukan profesi gurunya.
“Yang tidak boleh itu status non-ASN lagi ditahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” katanya menegaskan.
Pernyataan Kemendikdasmen ini muncul ditengah meningkatnya keresahan guru honorer diberbagai daerah setelah beredarnya kabar bahwa penghapusan tenaga non-ASN akan berujung pada pemangkasan besar-besaran disektor pendidikan.
Pemerintah kini berpacu merumuskan solusi agar reformasi birokrasi tidak berubah menjadi badai sosial baru didunia pendidikan nasional.*
Editor: Misno






Discussion about this post