
INformasinasional.com-Pasamal Barat–MR seorang Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Talu, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, melangsungkan pernikahan dengan MY.
Pernikahan kedua mempelai terbut berlangsung di mushola At-taubah lapas tersebut, Senin (22/7/2024) 10.00 wib siang.
Kepala Lapas Kelas III Talu, Supar mengatakan pernikahan ini adalah salah satu hak dari warga binaan, merupakan salah satu penyempurna dari separuh agama.
Dia menyebutkan, izin pernikahan akan diberikan apabila syarat administrasi WBP yang hendak menikah sudah lengkap, Kelengkapannya harus disertakan surat permohonan dan jaminan keluarga, surat keterangan hendak menikah dari kantor kelurahan dan KUA setempat.
“Kami akan tetap berikan hak-hak mereka untuk meneruskan kehidupan di masa akan datang,” terangnya.
Kegiatan pernikahan diawali dengan pembukaan oleh Kasubsi Pembinaan Farizal yang mewakili Kepala LAPAS Kelas III Talu Kemudian di lanjutkan dengan bimbingan oleh Kepala KUA Kecamatan Talamau kepada Mempelai Pria dan Wali nikah dari mempelai wanita.
Dengan Mengenakan setelan jas dan peci hitam, MR mengucapkan ikrar setianya di hadapan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talamau Pasaman Barat.
Pernikahan itu disaksikan 2 orang, orangtua dan keluarga dari kedua mempelai. dengan memberikan mahar pernikahan seperangkat alat sholat.
WBP MR mempelai Pria mengungkapkan dengan rasa sukur dan bahagia karna telah di berikan kesempatan untuk bisa melangsungakan pernikahan walaupun sudah menjadi warga binaan lapas kelas III Talu.
“Saya sangat bersyukur dan bahagia bisa berkesempatan untuk melangsungkan pernikahan di Lapas. Terima kasih Bapak Kalapas yang telah memberikan izin kepada kami untuk menghalalkan hubungan saya dengan pujaan hati,” kata MR mempelai pria.