INformasinasional.com-JAKARTA. Pemungutan suara Pilkada serentak 2024 telah resmi digelar pada Rabu, 27 November 2024. Saat ini, proses penghitungan suara sedang berlangsung di tingkat TPS oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hasil penghitungan suara atau real count akan diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui proses rekapitulasi berjenjang.
Berbeda dengan quick count atau hitung cepat yang hasilnya dapat diketahui di hari yang sama, pengumuman hasil real count membutuhkan waktu lebih lama. Hal ini disebabkan oleh tahapan rekapitulasi suara yang harus melalui proses berjenjang dari tingkat kecamatan hingga nasional.
Jadwal Pengumuman Hasil Real Count Pilkada 2024
Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil Pilkada serentak dilaksanakan mulai 27 November hingga 16 Desember 2024. Selama periode tersebut, KPU akan secara berkala mengumumkan hasil penghitungan suara melalui rapat pleno terbuka di setiap tingkatan.
KPU menyediakan laman resmi yang dapat diakses masyarakat untuk memantau hasil real count: https://pilkada2024.kpu.go.id. Namun, hingga saat ini, laman tersebut belum menampilkan hasil karena proses penghitungan masih berlangsung. Data akan diperbarui secara bertahap sesuai perkembangan di lapangan.
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Selain penghitungan suara, berikut adalah tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024:
Pemungutan suara: 27 November 2024
Penghitungan dan rekapitulasi hasil suara: 27 November – 16 Desember 2024
Penetapan calon terpilih: Maksimal 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan yang diregistrasi.
Penyelesaian sengketa hasil pemilihan: Maksimal 5 hari setelah salinan putusan MK diterima KPU.
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Maksimal 3 hari setelah penetapan calon terpilih.

Pantau Hasil Quick Count Pilkada 2024
Sementara menunggu hasil resmi dari KPU, masyarakat dapat memantau hasil quick count yang disediakan berbagai lembaga survei seperti Indikator Politik Indonesia, Charta Politika, SMRC, dan Lembaga Survei Indonesia. Hasil ini dapat diakses melalui link berikut:
Quick Count Pilkada 2024 di detik.com
Pantau Quick Count Pilkada 2024
Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan resmi dari KPU dan menghindari informasi yang belum terverifikasi. Pilkada 2024 diharapkan menjadi momentum demokrasi yang transparan dan berintegritas.*