INformasinasional.com, Bulukumba – Laporan Polisi Kasus dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan seorang warga di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, resmi dihentikan oleh pihak kepolisian tuai sorotan dari pelapor.
Keputusan penghentian perkara tersebut menuai sorotan dari pelapor yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganannya.
Laporan itu diajukan oleh Irmayani binti H. Ahmad ke Polsek Ujung Bulu, Polres Bulukumba, pada 17 Maret 2025 lalu.
Ia melaporkan dugaan penggelapan satu unit mobil miliknya yang sebelumnya ia pinjamkan kepada pihak lain.
Irmayani menjelaskan, kasus bermula saat dirinya meminjamkan mobil kepada seorang perempuan bernama Suhartina Ismail untuk digadaikan. Dalam kesepakatan, Suhartina disebut bertanggung jawab membayar cicilan mobil tersebut.
Namun, setelah kendaraan dikuasai selama kurang lebih tujuh bulan, tidak ada pembayaran angsuran yang masuk.
“Saya desak untuk ditebus karena sudah lama dikuasai, tapi tidak ada pembayaran,” kata Irmayani, Jumat (17/4).
Ia mengaku, pihak Suhartina sempat menyiapkan uang untuk menebus kendaraan tersebut melalui seorang pria bernama Tarjo yang disebut sebagai penerima gadai lanjutan.
Namun, saat proses penebusan hendak dilakukan, mobil tersebut tidak dapat dihadirkan.
Menurut Irmayani, Tarjo berdalih mobil tersebut telah diambil oleh orang lain bernama Yudi. Hal itu membuat keberadaan mobil menjadi tidak jelas hingga saat ini dan urusan penebusan mobilnya semakin tidak.jelas.
“Uangnya sudah ada, tapi mobil tidak pernah dihadirkan. Sampai sekarang tidak jelas dimana,” katanya.
Upaya mediasi sempat dilakukan dengan melibatkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Caile. Para pihak dipertemukan di Polsek Ujung Bulu, namun hasilnya tidak membuahkan penyelesaian karena kendaraan tetap tidak dapat ditunjukkan.
Karena tak kunjung menemukan titik terang, Irmayani akhirnya melaporkan kasus tersebut kepolisi dengan dugaan tindak pidana penggelapan dengan nomor laporan , SPPTL/B/36/III/2025/SPKT/POLSEK UJUNGBULU/POLRES BULUKUMBA/ POLDA SULAWESI SELATAN.
Menurut Irmayani, kasus ini sempat melalui gelar perkara di Polsek Ujung Bulu. Namun, pihak kepolisian menilai lokasi tempat kejadian dugaan tindak pidana saat Tarjo memindah tangankan mobil tersebut berada diwilayah hukum lain, yakni di kecamatan Gantarang.
Atas dasar itu, penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Bulukumba untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 30 Oktober 2025, polisi memutuskan menghentikan perkara tersebut (SP3).
Adapun alasan penghentian antara lain:
Tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti
Tidak ditemukan unsur tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP
Pelapor dinilai belum mengalami kerugian hukum karena belum melakukan penebusan
Tidak adanya batas waktu jelas dalam perjanjian gadai
Irmayani mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. Ia menilai penghentian kasus tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat mobil miliknya hingga kini belum ditemukan.
“Saya tidak terima hasilnya. Mobil saya sampai sekarang tidak jelas keberadaannya,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan kesimpulan polisi yang menyebut tidak adanya unsur penggelapan, padahal menurutnya terdapat bukti transaksi serta saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Dalam proses gelar perkara, Irmayani bahkan mengaku sempat meluapkan emosinya.
“Saya sampai pukul meja karena tidak terima. Ada pelaku, ada pengakuan, tapi kenapa tidak bisa diproses,” katanya.
Meski pihak kepolisian menyatakan telah bekerja sesuai prosedur, kasus ini kini menjadi perhatian terkait kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban.
Hingga saat ini, keberadaan mobil yang dilaporkan masih belum diketahui, dan korban sampai saat ini belum mendapatkan keadilan.
Selain itu korban rencananya akan melaporkan kasus ini di Polda Sulsel jika pihak kepolisian Polres Bulukumba tidak lagi mengakomodir laporannya dan memberi keadilan untuk dirinya.
Reporter: Sapriaris






Discussion about this post