INformasinasional.com,Gunungsitoli– AL warga Gunungsitoli melaporkan seorang PNS berinisial NZ ke Polres Nias atas dugaan tindak pidana penipuan di Gunungsitoli sebesar Rp150 juta. Laporan tersebut terdaftar di SPKT Polres Nias dengan nomor: LP/B/231/IV/2026/SPKT/Polre Nias/Polda Sumatera Utara, dan diterima oleh SPKT Reskrim Polres Nias, pada Sabtu (18/04/2026).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban penipuan merupakan warga Desa Hiligodu Ombolata, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, mengaku menjadi korban dugaan penipuan/curang.
Menurut korban, surat pernyataan yang ditandatangani pelaku, diatas materai, merupakan bukti penting yang menunjukkan pengakuan atau kesepakatan tertulis. Ini menunjukkan adanya ikatan perikatan.
Pelaku diduga menyalahgunakan surat tanah (jual beli) korban untuk menjaminkan ke KSP guna mendapatkan pinjaman senilai Rp150 juta.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut dengan mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini .Ucap Agus Mengakhiri.
Reporter: Mareti Tafonao






Discussion about this post