INformasinasional.com-KANGKAT. Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kesepakatan ini ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Langkat, Drs. Basrah Pardomuan, dan Kepala Kejari Langkat, Yuliarni Appy, S.H., M.H., di aula kantor Kejari Langkat.
Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, S.E., serta Wakil Ketua DPRD Langkat H. Ajai Ismail, Antoni, dan Romelta Ginting. Hadir pula Ketua-Ketua Fraksi DPRD Langkat serta jajaran Kepala Seksi di Kejari Langkat.
Optimalisasi Penanganan Hukum
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Sekretariat DPRD Langkat dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ruang lingkup kerja sama mencakup tiga aspek utama, yaitu:
- Pemberian Bantuan Hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik dalam posisi sebagai penggugat maupun tergugat, melalui proses litigasi dan non-litigasi.
- Pemberian Pertimbangan Hukum, termasuk Legal Opinion (LO), Legal Assistance (LA), dan Legal Audit.
- Tindakan Hukum Lain, seperti negosiasi, mediasi, dan fasilitasi untuk menyelamatkan serta memulihkan keuangan atau kekayaan negara.
Sekretaris DPRD Langkat, Basrah Pardomuan, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD Langkat, terutama dalam penyelesaian permasalahan hukum. “Perjanjian ini merupakan perikatan yang memiliki konsekuensi hukum mengikat bagi kedua belah pihak,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa tahun ini merupakan tahun kedua kerja sama serupa dijalin antara Sekretariat DPRD Langkat dan Kejari Langkat.
[irp posts=”37168″ ]
Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, menyambut baik kerja sama ini dan menekankan pentingnya mengantisipasi potensi permasalahan hukum. “Kerja sama ini memastikan bahwa semua proses hukum yang berkaitan dengan DPRD Langkat dapat ditangani secara profesional, arif, dan bijaksana,” katanya.
Peran Kejari Langkat dalam Pendampingan Hukum
Kepala Kejari Langkat, Yuliarni Appy, menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum bagi Sekretariat DPRD Langkat. Selain menangani kasus perdata dan tata usaha negara, JPN juga akan berkontribusi dalam mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi dan pendampingan hukum dalam pemulihan aset milik Sekretariat DPRD Langkat yang dikuasai pihak ketiga.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap potensi masalah hukum dapat diminimalisir, sehingga Sekretariat DPRD Langkat dapat bekerja dengan lebih optimal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Kajari Langkat.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi DPRD serta Sekretariat DPRD Langkat dalam menjalankan amanah pemerintahan dengan lebih baik
(Misno Adi)