INformasinasional.com-GUNUNGSITOLI. Setelah lima tahun berstatus buron, Suriani Tafonao alias Suri (27) akhirnya resmi ditangkap oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli. Ia diamankan di rumah mertuanya di Desa Siforoasi Uluhou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Suri tiba di Kantor Kejari Gunungsitoli dengan menumpang mobil Kijang Innova hitam. Saat turun, ia terlihat menggendong bayi berusia satu bulan, yang kemudian diserahkannya kepada sang suami sebelum melangkah masuk ke dalam gedung kejaksaan dengan pengawalan ketat dari para jaksa.
Menurut Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, penangkapan ini dilakukan oleh tim eksekutor Kejari Gunungsitoli dengan bantuan personel Polsek Bawolato.
“Terpidana sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima tahun. Hari ini, Jaksa Eksekutor berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Parada dalam konferensi pers pada Kamis malam.
Kasus Pemilu yang Menjerat Suri
Suriani Tafonao dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Kasus ini bermula pada 17 April 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Sifaoro’asi Uluhou.
[irp posts=”38464″ ]
Suri bersama 15 orang lainnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka terbukti dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan peserta pemilu tertentu memperoleh tambahan suara secara tidak sah.
Selama proses persidangan, Suri tidak pernah hadir dan divonis secara in absentia oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli serta diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gunungsitoli, Bowo’aro Gulo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada 7 Maret 2025. Kepala Sub Seksi Penuntutan, Hendra Poltak Tafonao, kemudian ditugaskan untuk memantau pergerakan Suri hingga akhirnya dilakukan penjemputan tanpa perlawanan.
Buronan Lain Masih Diburu
Sementara itu, dalam kasus yang sama, dua terpidana lainnya, Fatulusi Bawamenewi alias Ama Agnes dan Amualago Hia alias Ama Kasto, telah menjalani hukuman lebih dulu. Namun, tiga buronan lainnya, yakni Yaatulo Bawamenewi alias Ama Vince, Wirawati Tafonao alias Wira, dan Yosarman Bawamenewi alias Ama Wima, masih dalam daftar pencarian pihak berwajib.
Suri sendiri diketahui sempat melarikan diri ke Batam dua hari setelah Pemilu 2019 dan menetap di sana selama dua tahun sebelum kembali ke Pulau Nias pada Desember 2021. Kini, setelah lima tahun menghindari hukuman, ia akan segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli untuk menjalani masa pidananya.
Reporter: Mareti Tafonao