INformasinasional.com, LANGKAT – Aroma kelalaian perlindungan tenaga kerja mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Langkat yang membahas kecelakaan kerja dialami karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Siur Pangkalan Susu, Sri Rahayu Adiningsih, Kamis (7/5/2026).
Rapat yang berlangsung serius dan penuh tekanan moral itu menghadirkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat, BPJS Ketenagakerjaan, pihak SPPG, Yayasan Mutiara Kharisma Insani Pangkalan Susu, mitra kerja SPPG, hingga keluarga korban.
Forum dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Langkat, Juriah, yang menegaskan bahwa negara tidak boleh abai ketika pekerja mengalami musibah saat menjalankan aktivitas menuju tempat kerja.
“RDP ini digelar untuk mencari solusi konkret dan memastikan seluruh hak korban dipenuhi sebagaimana mestinya,” tegas Juriah.
Sorotan tajam muncul ketika keluarga korban mengungkap beban biaya pengobatan yang terus membengkak. Melalui perwakilan keluarga, H. Erman Syaiful, disampaikan bahwa Sri Rahayu Adiningsih mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan menuju lokasi kerja di SPPG Sei Siur Pangkalan Susu dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RS Mitra Medika Premiere Medan.
Yang memantik perhatian forum, keluarga mengaku terus menerima tagihan rumah sakit dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
“Tagihan rumah sakit sudah disampaikan kepada keluarga. Karena kecelakaan terjadi saat korban berangkat bekerja, kami meminta ada tanggung jawab nyata dari pihak SPPG,” ujar Erman dalam forum.
Pernyataan itu membuat pembahasan RDP mengerucut pada status hukum kecelakaan yang dialami korban. Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Bangun N. Hutagalung, kemudian membeberkan hasil penetapan pengawas ketenagakerjaan.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, kasus tersebut dinyatakan sebagai kecelakaan kerja.
Dengan penetapan itu, tanggung jawab melekat pada Yayasan Mutiara Kharisma Insani Pangkalan Susu selaku pihak yang menaungi korban.
Bangun menjelaskan, korban memiliki hak atas pembiayaan transportasi medis, biaya pengobatan dan perawatan hingga sembuh, santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga santunan cacat atau kematian sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Korban berhak memperoleh seluruh jaminan dan santunan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” kata Bangun.
Ia juga menegaskan, apabila ada pihak yang keberatan atas penetapan tersebut, maka mekanisme hukum masih terbuka melalui pengajuan penetapan ulang kepada pengawas ketenagakerjaan kementerian paling lambat 14 hari sejak surat penetapan diterbitkan.
Sementara itu, pihak Yayasan Mutiara Kharisma Insani Pangkalan Susu menyatakan tidak lepas tangan atas persoalan tersebut dan mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) pusat untuk mencari jalan penyelesaian.
Namun dipenghujung rapat, keluarga korban kembali melontarkan desakan agar penyelesaian tidak berhenti sebatas koordinasi dan pembahasan administratif.
Mereka meminta pembayaran biaya rumah sakit segera direalisasikan agar keluarga tidak terus dibayangi tekanan tagihan yang kian membesar setiap harinya.
Menanggapi situasi itu, pihak pengawas ketenagakerjaan meminta yayasan dan keluarga korban tetap membuka jalur komunikasi demi mempercepat penyelesaian kasus yang kini menjadi sorotan publik tersebut.
Dibalik angka tagihan dan pasal-pasal ketenagakerjaan, RDP itu menyisakan satu pertanyaan besar: sejauh mana perlindungan pekerja benar-benar hadir ketika musibah datang di tengah perjuangan mencari nafkah.(Misno)






Discussion about this post