INformasinasional.com-Pasaman Barat–Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat menindak sebanyak 50 pelanggaran lalu lintas, razia dilaksanakan di depan kantor Satlantas Polres Pasaman Barat, Sabtu malam (16/3/2025).
Kasatlantas AKP Rina Aryanti mengatakan razia malam ini menindak 50 pelanggaran lalu lintas, termasuk pelanggaran kendaraan roda dua dan empat.
“Penindakan yang dilakukan adalah sebagai berikut: R2 33 unit, R4 2 unit, SIM 6 berkas, STNK 9 berkas,” katanya.
Ia mengatakan razia ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), bertujuan untuk menertibkan pengendara yang melanggar aturan serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Bahwa razia malam minggu ini dilaksanakan untuk menindak para pelanggar serta mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya keselamatan di jalan raya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan razia serupa akan terus dilakukan untuk menekan angka pelanggaran serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Ia mengimbau agar masyarakat selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan memastikan kondisi kendaraan memenuhi standar keamanan.
Reporter: SYAFRIZAL