Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

5 Terdakwa Narkotika Pesan JNE dan Gojek Kirim Sabu ke Bali. Ini Faktany

12/01/2023 09:08
in HUKUM
0

Sidang narkotika dengan 2 terdakwa napi di Sumut yang memanfaatkan jasa kurir pengiriman barang untuk mengantar sabu ke Bali, yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Medan.  (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Informasinadional.com – MEDAN. Lima orang terdakwa jual beli narkotika golongan I jenis sabu – sabu seberat 10 gram dari Kota Medan ke Denpasar, Provinsi Bali lewat jasa pengiriman paket JNE. Buktinya, kelima Terdakwa ini saat ini menjalani sidang perdana secara online di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/1/2023).

Para terdakwa masing-masing Sugianto Candra alias Amin bin Pin Siong, warga Jalan Mekar, Gumitish House, Pamongan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bramansyah bin Jaswanto, dan Saipuddin alias Udin.

Serta 2 lainnya berstatus narapidana (napi) yakni Casmita Arya, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan yang divonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan pidana seumur hidup. Lalu, Adi Suprapto alias Mamang, warga binaan di Sumut (masing-masing berkas terpisah-red).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaannya menyebutkan, napi Casmita Arya disebutkan bisa menggunakan aplikasi Gojek memesan penjemputan sabu dari JNE Pusat Denpasar.D

Dalam dakwaan diuraikan, Sabtu (9/7/2022) sekira pukul 11.00 WITa dan sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa Sugianto Candra menggunakan call messenger di facebook (fb) dengan nama akun Sugian Chang menghubungi Heru Bramansyah bin Jaswanto.

Bramansyah bin Jaswanto merupakan warga Dusun Pembangunan, Desa Suka Raya, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dengan nama akun fb Alfariz Ashaf untuk memesan 10 gram narkotika Golongan I jenis sabu dengan harga Rp6 juta.

Enam jam kemudian Sugianto Candra mengirimkan uang tersebut kepada Heru Bramansyah melalui M-Banking BCA milik istrinya, Rizki Rima Indah Utami dan menyuruhnya agar sabu tersebut diserahkan kepada terdakwa Saipuddin alias Udin bin Ali Muhammad.

Malam harinya sekira pukul 20.30 WIB, Heru Bramansyah menelepon Adi Suprapto alias Mamang, napi 8 tahun penjara warga binaan di Medan yang disapa dengan nama Bg Toyep untuk membeli 10 gram sabu kemudian mentransfer uang Rp4,2 juta ke rekening Rini Ayu Wulandari, istri napi Adi Suprapto.

Adi Suprapto menyerahkan uang pembelian 10 gram sabu tersebut kepada Doni (DPO) yang telah bebas dari rutan dan menyuruh Diki (juga DPO) menyerahkan sabunya kepada Heru Bramansyah di kediamannya di Dusun Pembangunan, Desa Suka Raya, Kecamatan Pancur Batu.

Keesokan harinya sekira pukul 20.00 WIB, Heru Bramansyah mendatangi rumah Saipuddin alias Udin di Dusun XII, Jalan Bukit Barisan Blok AA, Kelurahan Medan Kota, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan menyerahkan 10 gram sabu.

Saipuddin alias Udin pun langsung memberitahukan Sugianto Candra bahwa barang dimaksud sudah diterimanya. Sugianto Candra menghubungi napi Lapas Medan Casmita Arya lewat call messenger fb dengan nama akun Arya Zidane untuk mengatur penerimaan paket berisi narkotika melalui ekspedisi JNE ditujukan ke Sugianto Candra.

Sugianto Candra telah memberikan upah Rp1 juta yang ditransfer kepada istri napi Casmita Arya, Sri Widya Astuti tertanggal 9 Juli 2022.

Terdakwa selanjutnya menelepon Saipuddin alias Udin agar mengemas sabu tersebut ke dalam knalpot sepeda motor untuk dikirim ke alamat rumahnya Jalan Mekar 1, Gumitish House, Pamongan, Denpasar Selatan dan mentransfer upah atas nama istri Saipuddin alias Udin, Lena Octayanti sebesar Rp1 juta.

Saipuddin kemudian berangkat ke salah satu kantor jasa ekspedisi JNE dengan sabu yang disembunyikan di knalpot sepeda motor dengan alamat tujuan Bali dikenakan biaya Rp166 ribu.

Skenario kelima terdakwa tercium Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dengan membentuk tim ke Bali dan Kabupaten Deli Serdang. Setelah berkoordinasi petugas JNE di Bali, benar saja ditemukan paket sabu yang dimasukkan ke dalam knalpot sepeda motor.

Napi Casmita Arya langsung memesan Gojek untuk mengambil paket dimaksud dengan titik pengambilan dari kantor JNE Pusat di Jalan Danau Poso, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali dengan titik pengantaran di Jalan Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Secara terpisah terdakwa Sugianto langsung menuju ke kantor JNE Pusat Denpasar dengan memantau situasi dari luar menunggu kedatangan pengendara Gojek dimaksud, I Komang Tri Artana. Dia kemudian diamankan petugas, Jumat (15/7/2022) sekira pukul 16.15 WITa. Melihat gerak-geriknya, Sugianto Candra juga dibekuk.

Setelah diinterogasi, belakangan diketahui pengiriman sabu tersebut melibatkan 2 napi di Medan.

Kelima terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika.

Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa.

Terpisah, Kalapas Medan Maju Amintas Siburian saat dikonfirmasi di grup WhatsApp (WA), Kamis (12/1/2023) siang, cuma hanya mengirimkan stiker terima kasih.

Sementara humas lapas Raymond Rumahorbo yang ada di grup WA menjawab bahwa kejadian itu berawal dari pengungkapan Tim Bareskrim Polri.

“Selamat siang abg² sekalian, mohon izin mencoba menjelaskan, pengungkapan dilakukan oleh Tim dari Bareskrim Polri,” kata Raymond.

Disinggung penggunaan hp oleh napi di lapas apakah karena sipir kecolongan atau lemahnya pengawasan terhadap napi di lapas, Raymond menjawab diplomatis.

“Mohon izin bang, upaya² deteksi dini pencegahan tetap dimaksimalkan walaupun over kapasitas lapas,” katanya berkilah.

Reporter : Sirzul
Editor : Misno

 

Post Views: 230
Previous Post

PN Jaksel Tiba-tiba Digeruduk Massa Desak Jaksa Tuntut Mati Ferdy Sambo

Next Post

Putri Ketum PAN Sebut Penentuan Capres KIB Alot, Ada Nama Anies hingga Puan

Next Post

Putri Ketum PAN Sebut Penentuan Capres KIB Alot, Ada Nama Anies hingga Puan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

PalmCo Panen Pujian, DPR RI Soroti Transformasi Digital Perkebunan Sawit Raksasa Milik PTPN

PalmCo Panen Pujian, DPR RI Soroti Transformasi Digital Perkebunan Sawit Raksasa Milik PTPN

05/07/2025 18:10
Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (532)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com