Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kasus Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023: Hakim Tolak Eksepsi, Aktor Utama Masih Misterius

26/03/2025 08:07
in HUKUM
0
Kasus Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023: Hakim Tolak Eksepsi, Aktor Utama Masih Misterius

Sidang korupsi PPPK Langkat 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syahputra Depari.(Antara)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Upaya mengungkap dalang utama dalam kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023 diprediksi menemui jalan buntu. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syahputra Depari.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan sela yang dibacakan Hakim Ketua Achmad Ukayat dalam sidang pada Senin (24/3/2025). Dengan demikian, persidangan terhadap kedua terdakwa tetap berlanjut hingga tahap pembuktian.

Eksepsi Ditolak, Sidang Berlanjut

“Menyatakan eksepsi terdakwa yang diajukan melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” tegas Hakim Ketua Achmad Ukayat dalam persidangan.

Hakim menilai eksepsi yang diajukan telah menyentuh pokok perkara, sehingga harus diuji melalui pembuktian di persidangan. Selain itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dinyatakan telah memenuhi syarat formil serta menguraikan dakwaan secara jelas dan cermat.

[irp posts=”38883″ ]

Dengan putusan ini, sidang akan dilanjutkan pada Senin (14/4/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Penuntut umum diminta untuk menghadirkan para saksi di persidangan,” lanjut Hakim Achmad Ukayat.

Lima Terdakwa, Aktor Utama Belum Terungkap

Selain Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari, tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah Alek Sander (Kepala Seksi Kesiswaan SD Dinas Pendidikan Langkat), Rohayu Ningsih, dan Awaluddin (masing-masing Kepala SD di Langkat). Ketiga terdakwa ini tidak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan mereka langsung berlanjut ke tahap pembuktian.

[irp posts=”38880″ ]

Namun, hingga kini, pihak yang diduga sebagai aktor utama dalam skandal suap seleksi PPPK Langkat masih belum terungkap. Publik pun menyoroti apakah persidangan ini benar-benar mampu membongkar seluruh jaringan korupsi dalam seleksi PPPK atau hanya berhenti di level pejabat menengah.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Subs Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana berat.

Sidang lanjutan pada 14 April 2025 mendatang (Tim Reporter)

Post Views: 448
Tags: 2023: HakimAktor UtamaKasus korupsiMasih MisteriusSeleksi PPPK LangkatTolak Eksepsi
Previous Post

Bupati Langkat Dukung Pengembangan Olahraga Rekreasi, KORMI Siap Berkontribusi

Next Post

Mobil Tertabrak KA Batara di Sukoharjo, 4 Orang Tewas

Next Post
Mobil Tertabrak KA Batara di Sukoharjo, 4 Orang Tewas

Mobil Tertabrak KA Batara di Sukoharjo, 4 Orang Tewas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com