INformasinasional.com-MEDAN. Upaya mengungkap dalang utama dalam kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023 diprediksi menemui jalan buntu. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syahputra Depari.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan sela yang dibacakan Hakim Ketua Achmad Ukayat dalam sidang pada Senin (24/3/2025). Dengan demikian, persidangan terhadap kedua terdakwa tetap berlanjut hingga tahap pembuktian.
Eksepsi Ditolak, Sidang Berlanjut
“Menyatakan eksepsi terdakwa yang diajukan melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” tegas Hakim Ketua Achmad Ukayat dalam persidangan.
Hakim menilai eksepsi yang diajukan telah menyentuh pokok perkara, sehingga harus diuji melalui pembuktian di persidangan. Selain itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dinyatakan telah memenuhi syarat formil serta menguraikan dakwaan secara jelas dan cermat.
[irp posts=”38883″ ]
Dengan putusan ini, sidang akan dilanjutkan pada Senin (14/4/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Penuntut umum diminta untuk menghadirkan para saksi di persidangan,” lanjut Hakim Achmad Ukayat.
Lima Terdakwa, Aktor Utama Belum Terungkap
Selain Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari, tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah Alek Sander (Kepala Seksi Kesiswaan SD Dinas Pendidikan Langkat), Rohayu Ningsih, dan Awaluddin (masing-masing Kepala SD di Langkat). Ketiga terdakwa ini tidak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan mereka langsung berlanjut ke tahap pembuktian.
[irp posts=”38880″ ]
Namun, hingga kini, pihak yang diduga sebagai aktor utama dalam skandal suap seleksi PPPK Langkat masih belum terungkap. Publik pun menyoroti apakah persidangan ini benar-benar mampu membongkar seluruh jaringan korupsi dalam seleksi PPPK atau hanya berhenti di level pejabat menengah.
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Subs Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana berat.
Sidang lanjutan pada 14 April 2025 mendatang (Tim Reporter)