Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kasus Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023: Hakim Tolak Eksepsi, Aktor Utama Masih Misterius

26/03/2025 08:07
in HUKUM
0
Kasus Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023: Hakim Tolak Eksepsi, Aktor Utama Masih Misterius

Sidang korupsi PPPK Langkat 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syahputra Depari.(Antara)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Upaya mengungkap dalang utama dalam kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023 diprediksi menemui jalan buntu. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syahputra Depari.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan sela yang dibacakan Hakim Ketua Achmad Ukayat dalam sidang pada Senin (24/3/2025). Dengan demikian, persidangan terhadap kedua terdakwa tetap berlanjut hingga tahap pembuktian.

Eksepsi Ditolak, Sidang Berlanjut

“Menyatakan eksepsi terdakwa yang diajukan melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” tegas Hakim Ketua Achmad Ukayat dalam persidangan.

Hakim menilai eksepsi yang diajukan telah menyentuh pokok perkara, sehingga harus diuji melalui pembuktian di persidangan. Selain itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dinyatakan telah memenuhi syarat formil serta menguraikan dakwaan secara jelas dan cermat.

Baca juga  Bupati Langkat Dukung Pengembangan Olahraga Rekreasi, KORMI Siap Berkontribusi

Dengan putusan ini, sidang akan dilanjutkan pada Senin (14/4/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Penuntut umum diminta untuk menghadirkan para saksi di persidangan,” lanjut Hakim Achmad Ukayat.

Lima Terdakwa, Aktor Utama Belum Terungkap

Selain Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari, tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah Alek Sander (Kepala Seksi Kesiswaan SD Dinas Pendidikan Langkat), Rohayu Ningsih, dan Awaluddin (masing-masing Kepala SD di Langkat). Ketiga terdakwa ini tidak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan mereka langsung berlanjut ke tahap pembuktian.

Baca juga  Bupati Langkat Dukung Digitalisasi Pendidikan dengan Kartu SATU PINTAR

Namun, hingga kini, pihak yang diduga sebagai aktor utama dalam skandal suap seleksi PPPK Langkat masih belum terungkap. Publik pun menyoroti apakah persidangan ini benar-benar mampu membongkar seluruh jaringan korupsi dalam seleksi PPPK atau hanya berhenti di level pejabat menengah.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Subs Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana berat.

Sidang lanjutan pada 14 April 2025 mendatang (Tim Reporter)

Post Views: 616
Tags: 2023: HakimAktor UtamaKasus korupsiMasih MisteriusSeleksi PPPK LangkatTolak Eksepsi
Previous Post

Bupati Langkat Dukung Pengembangan Olahraga Rekreasi, KORMI Siap Berkontribusi

Next Post

Mobil Tertabrak KA Batara di Sukoharjo, 4 Orang Tewas

Next Post
Mobil Tertabrak KA Batara di Sukoharjo, 4 Orang Tewas

Mobil Tertabrak KA Batara di Sukoharjo, 4 Orang Tewas

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Kepsek SM𝔸ℕ 𝟙 𝕀𝕕𝕒𝕟𝕠𝕥𝕒𝕖 ℕ𝕚𝕒𝕤 𝕊𝕖𝕝𝕒𝕥𝕒𝕟, Bantah Tuduhan Penggelapan Dana BOS

Kepsek SM𝔸ℕ 𝟙 𝕀𝕕𝕒𝕟𝕠𝕥𝕒𝕖 ℕ𝕚𝕒𝕤 𝕊𝕖𝕝𝕒𝕥𝕒𝕟, Bantah Tuduhan Penggelapan Dana BOS

11/02/2026 18:23
Setahun Gubernur Sumut, Bobby Nasution Menuai Badai Ditubuh Birokrasi, 14 Pejabat Eselon II Tersingkir

Setahun Gubernur Sumut, Bobby Nasution Menuai Badai Ditubuh Birokrasi, 14 Pejabat Eselon II Tersingkir

11/02/2026 15:10
Media Asing Ramai Sorot RI Jadi yang Pertama Kirim Pasukan ke Gaza

Media Asing Ramai Sorot RI Jadi yang Pertama Kirim Pasukan ke Gaza

11/02/2026 14:46
Prabowo Gelontorkan Rp 72 Miliar untuk Sapi Meugang, Aceh Kebagian ‘Kado’ Ramadan bagi Korban Bencana

Prabowo Gelontorkan Rp 72 Miliar untuk Sapi Meugang, Aceh Kebagian ‘Kado’ Ramadan bagi Korban Bencana

11/02/2026 14:27

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (44)
  • AGRIBISNIS (57)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,875)
  • Desa Kita (17)
  • EKONOMI (630)
  • HUKUM (1,076)
  • INSFRASTRUKTUR (370)
  • INTERNASIONAL (553)
  • KRIMINAL (467)
  • KULINER (45)
  • NASIONAL (767)
  • OLAHRAGA (665)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,404)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (525)
  • RAGAM (186)
  • TRENDING (2,228)
  • UMUM (676)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com