INformasinasional.com – MEDAN.
Pekerjaan pembangunan infrastruktur yang digadang-gadang sebagai proyek strategis daerah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kini menuai sorotan tajam. Salah satunya adalah pekerjaan drainase yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, yang baru rampung kurang dari satu bulan namun sudah mengalami longsor.
Kondisi tersebut terjadi tepat di depan Yayasan Pesantren Daarul Muhsinin, Janjimanahan Kawat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu. “Longsor terjadi pada parit pemotong yang menyeberangkan air dari sekolah ke saluran di sisi kanan jalan,” ujar Wak Zen, warga setempat, Jumat (18/4/2025).
Zen menduga pelaksana proyek bekerja asal-asalan dan hanya mengejar keuntungan. “Kami menduga volume bahan dikurangi. Ini murni pekerjaan yang tak layak, hasilnya sangat mengecewakan,” tambahnya.
Audit BPK Bongkar Proyek Jalan dan Jembatan Bermasalah
Lebih jauh, hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023 yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, mengungkap dugaan ketidaksesuaian volume dan mutu pada proyek jalan dan jembatan yang dibiayai dari anggaran strategis daerah.
[irp posts=”39386″ ]
Dalam LHP Nomor 54.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, disebutkan bahwa realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) mencapai Rp976,2 miliar dari pagu Rp2,14 triliun, atau hanya sekitar 45,5 persen. Namun, dari hasil audit fisik di 28 ruas jalan, ditemukan potensi kerugian hingga Rp101,78 miliar akibat ketidaksesuaian dengan spesifikasi.
Contoh Proyek Bermasalah:
- Ruas Pasar I–Pasar XIX (Kab. Asahan)
Nilai pekerjaan diuji: Rp13,5 M
Hasil uji: Rp7,2 M
Selisih temuan: Rp6,3 M - Ruas Sionggang–Kisaran (Kab. Asahan)
Nilai pekerjaan diuji: Rp11,4 M
Hasil uji: Rp5,9 M
Selisih temuan: Rp5,48 M - Ruas Simpang Pulo Padang–Batahan (Kab. Mandailing Natal)
Nilai pekerjaan diuji: Rp28,4 M
Hasil uji: Rp14,9 M
Selisih temuan: Rp13,4 M
Forum Komunikasi Generasi Muda Pejuang Aspirasi Rakyat (FK-GEMPAR) Koordinator Sumatera Utara menuding adanya dugaan permainan antara pihak Dinas PUPR, penyedia jasa, serta konsultan pengawas. Mereka menilai Mulyono, ST, M.Si selaku Pengguna Anggaran (PA) bersama Lasino dari pihak kontraktor KSO Waskita-SMJ-Utama telah mengatur skenario agar proyek bermasalah tetap dinyatakan sesuai dan dibayarkan 100 persen.
“Bayangkan saja, pekerjaan yang hanya sesuai separuh volume tetap dibayar penuh. Ini indikasi penyalahgunaan wewenang yang sangat serius,” tegas Andrian Syahputra, Divisi Humas FK-GEMPAR, Kamis (17/4/2025).
Konfirmasi dan Rekomendasi BPK
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Mulyono tidak memberikan balasan. Sementara itu, Marlindo Harahap yang mengaku sudah tidak menjabat sebagai Kadis PUPR saat pemeriksaan berlangsung, menyatakan proyek belum sempat dibayarkan saat dirinya menjabat.
BPK RI menegaskan bahwa kondisi ini tidak sesuai dengan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. BPK merekomendasikan Gubernur Sumut untuk memerintahkan Kepala Dinas PUPR melakukan pengawasan lebih ketat dan memproses potensi kelebihan pembayaran senilai Rp101,78 miliar sesuai ketentuan.
FK-GEMPAR memastikan akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke aparat penegak hukum. “Kami masyarakat Sumatera Utara sangat marah. Proyek jalan yang seharusnya bertahan bertahun-tahun bisa rusak sebelum waktunya karena tidak sesuai volume dan mutu,” tutup Andrian.
(Laporan: Zahendra More)