INformasinasional.com-Pasaman Barat–Sebanyak delapan orang wanita yang diduga pelayan cafe terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat di dua cafe.
Kepala Sat Pol PP Pasaman Barat, Handoko mengatakan razia yang dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum yang bertujuan untuk meminimalisir penyakit masyarakat.
“Delapan orang perempuan ini kita jaring dari dua cafe di dua kecamatan yakni Kecamatan Gunung Tuleh dan Pasaman. Mereka terindikasi sebagai operator pemandu karaoke di cafe remang-remang,” kata Handoko, Jum’at (18/4/2024).
Dia menerangkan dari delapan orang wanita yang diamankan tersebut dua orang diantaranya merupakan warga Payakumbuh dan Jambi. Sedangkan selebihnya merupakan warga Pasaman Barat.
“Paling muda usianya sekitar 21 tahun dan paling tua berumur 46 tahun. Saat ini, mereka telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan asesmen,” terang Handoko.
Dia juga menyebut berdasarkan tes urine yang dilakukan terhadap delapan wanita yang terjaring itu tidak ada satupun ditemukan positif narkoba.
“Kita komitmen menegakkan Perda terutama terkait penyakit masyarakat. Sebab, jika ini dibiarkan akan menjadi penyakit di tengah-tengah masyarakat. Apalagi daerah kita sangat menjunjung kuat nilai-nilai adat istiadat yang harus terus kita jaga,” tegas Handoko.
Dia menambahkan pihaknya akan terus menerus menggelar operasi tersebut secara rutin demi memastikan situasi Kamtibmas tetap terjaga di Kabupaten Pasaman Barat.
Reporter: SYAFRIZAL