INformasinasional.com, SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi 56 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang Pertama pada Rabu, 8 Mei 2025. Acara berlangsung khidmat di Aula KPU Provinsi Banten.
Penandatanganan ini menjadi langkah resmi dimulainya pengabdian para PPPK dalam mendukung tugas kelembagaan KPU. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, Anggota KPU Divisi SDM dan Litbang M. Ali Zaenal Abidin, serta Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan.
Hadir pula para Kepala Bagian, Pejabat Fungsional, Kepala Subbagian di lingkungan KPU Provinsi Banten, serta perwakilan SDM-Parhubmas dari KPU Kabupaten/Kota se-Banten.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan menyampaikan apresiasi atas dedikasi para PPPK yang telah menunjukkan etos kerja tinggi, bahkan sebelum resmi diangkat. Ia menegaskan pentingnya peran mereka dalam memperkuat sistem kelembagaan dan pelayanan publik.
“Saya berharap rekan-rekan PPPK dapat menjaga semangat, menjunjung integritas, dan terus meningkatkan kualitas kerja untuk mendukung tugas-tugas strategis KPU,” ujar Ihsan.
Senada, M. Ali Zaenal Abidin menyatakan bahwa seluruh PPPK yang diangkat telah melalui proses penilaian yang ketat dan layak untuk menjalankan amanah ini.
Sementara itu, Sekretaris KPU Ferry Syahminan mengingatkan pentingnya kedisiplinan, penguasaan tugas, serta rasa syukur dalam setiap langkah kerja. Ia juga berpesan agar para PPPK cepat beradaptasi dan menjaga profesionalisme.
Kegiatan ditutup dengan prosesi penandatanganan resmi SPK dan SPMT oleh seluruh PPPK Periode 1. Momen ini menandai babak baru pengabdian para pegawai dalam mendukung pelaksanaan pemilu dan tugas-tugas kelembagaan KPU di Provinsi Banten.(Bobby)