ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

DPO Terpidana Korupsi di Kejari Toba Ditangkap Tim Intelijen Kejatisu 

19/01/2023 11:55
in HUKUM
0
DPO Terpidana Korupsi di Kejari Toba Ditangkap Tim Intelijen Kejatisu 

Buronan perkara korupsi, Bernard Jonly Siagian ST saat ditangkap di Medan. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com – MEDAN. Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di awal tahun 2023 ini berhasil menangkap seorang buronan perkara korupsi, Bernard Jonly Siagian ST, Kamis (19/1/2023).

Bernard merupakan terpidana perkara korupsi ketika itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat itu masih bernama Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, terpidana berhasil diamankan sekira pukul 12.45 WIB tadi.

“Terpidana kooperatif saat tim Tabur Kejatisu mengamankannya. Yang bersangkutan diamankan dari kediaman orang tuanya di Jalan Purwosari, Gang Dame, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur Bengkel B,” kata Yos.

Kejari Tobasa telah menetapkan Bernard Jonly Siagian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana korupsi karena belum juga hadir memenuhi panggilan kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

Bernard Jonly Siagian sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama FH selaku Direktur PT Bintang Timur Baru (sih DPO) terkait pekerjaan peningkatan Amborgang – Sampuara Porsea / Uluan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.

JPU Kejari Tobasa menuntut mantan PPK tersebut agar dipidana 5,5 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp278.167.685 subsidair 2 tahun penjara.

Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.

MA RI tertanggal 5 Agustus 2021 kemudian menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan.

Reporter :  Sirzul

Editor : Misno

Post Views: 401
Baca juga  Polsek Talamau Sosialisasi Larangan Tamabang Emas Ilegal Di Talamau
Previous Post

Polisi: Pembunuh Sekeluarga di Bekasi Adalah Serial Killer Supranatural

Next Post

Dihadapan Komisi IX DPR RI, Plt Bupati Langkat Bermohon, Pemerintah Bangun RSUD di Ibukota Kabupaten

Next Post
Dihadapan Komisi IX DPR RI, Plt Bupati Langkat Bermohon, Pemerintah Bangun RSUD di Ibukota Kabupaten

Dihadapan Komisi IX DPR RI, Plt Bupati Langkat Bermohon, Pemerintah Bangun RSUD di Ibukota Kabupaten

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Dibawah Guyuran Hujan Sebuah Rumah di Pemalang Ludes Terbakar

Dibawah Guyuran Hujan Sebuah Rumah di Pemalang Ludes Terbakar

21/10/2025 21:18
PWI Desak MK Tegaskan Perlindungan Wartawan, Ini Bukan Keistimewaan, Tapi Mandat Konstitusi

PWI Desak MK Tegaskan Perlindungan Wartawan, Ini Bukan Keistimewaan, Tapi Mandat Konstitusi

21/10/2025 21:16
Langkat Tetapkan 11 Ranperda Prioritas 2026, Dari Desa Digital hingga Stunting Terintegrasi

Langkat Tetapkan 11 Ranperda Prioritas 2026, Dari Desa Digital hingga Stunting Terintegrasi

21/10/2025 20:21
Ikuti Penandatanganan Bersama, Lapas Kendal Komitmen Berantas Halinar

Ikuti Penandatanganan Bersama, Lapas Kendal Komitmen Berantas Halinar

21/10/2025 14:39

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (34)
  • AGRIBISNIS (46)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,554)
  • Desa Kita (10)
  • EKONOMI (594)
  • HUKUM (1,015)
  • INSFRASTRUKTUR (301)
  • INTERNASIONAL (523)
  • KRIMINAL (437)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (706)
  • OLAHRAGA (640)
  • OPINI (39)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,254)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (502)
  • RAGAM (169)
  • TRENDING (2,025)
  • UMUM (630)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com