INformasinasional.com, Labuhanbatu – Penampung maupun pembeli Tandan Buah Segar (TBS) dan berondolan ilegal terkena pidana. Karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Khususnya penampungan dan pembelian TBS serta berondolan tanpa izin,” jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin sebagai imbauan kepada masyarakat, Sabtu (6/9/2025).
Hal ini, katanya tidak hanya merugikan perusahaan maupun petani sah. Tetapi juga dapat menjerat pelaku dengan ancaman hukum pidana.
“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat. Kehadiran Bhabinkamtibmas diharapkan mampu memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran hukum warga, sehingga tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar aturan.
Misalnya, Satuan Binmas Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP S Tampubolon melalui Bhabinkamtibmas Desa Tebing Linggahara Baru, Kecamatan Bilah Barat, Aiptu A. Siahaan melalukan kegiatan tersebut. Kepada masyarakat setempat diberikan pemahaman dengan memasang spanduk pemberitahuan.
(Laporan: Fajar DH)