INformasinasional.com, PEMALANG – Lapangan pekerjaan yang sempit di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menimbulkan banyak warganya mencoba peruntungan dengan berjualan,berbagai macam dagangan dari makanan dan minuman digelar disepanjang trotoar wilayah Pemalang kota, seperti Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Gatot Subroto mulai pagi,siang,sore bahkan hingga larut malam menjelang pagi.
Banyaknya para pedagang berjualan disepanjang trotoar tersebut ,akhirnya menghabiskan trotoar merampas hak pejalan kaki, pasalnya nyaris tak ada sisa ruang buat pejalan kaki badan trotoar yang notabene dibuat untuk para pejalan mereka gunakan buat gelaran dagangannya.
Salah seorang warga, bernama Sumedi ( 60 ), mengeluhkan kondisi trotoar yang banyak digunakan untuk berjualan oleh pedagang, rata-rata mereka menutup track untuk pejalan kaki,
“Saya terpaksa turun kebahu jalan saat melintas dari rumah mau ke Sirandu karena trotoarnya dipakai para pedagang berjualan,” keluhnya.
Ia mengaku jika untuk berjalan kaki dibahu jalan antara Sirandu-Rumah Sakit tempatnya disepanjang jalan Gatot Subroto,merasa was-was dengan kondisi ramainya kendaraan yang melintasi dijalan tersebut,
“Takut keserempet kendaraan karena jalan Gatot Subroto lalu lintasnya ramai,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala bidang Ketentraman dan Ketertiban satuan polisi pamong praja Pemalang Agus Sarwono, ketika dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya pada Jum,at sore ( 12/9/2025) belum memberikan jawaban terkait masalah ini.
Hak Pejalan Kaki Menurut Undang-undang sendiri sudah dijelaskan dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Isinya: Pejalan kaki memiliki hak atas ketersediaan fasilitas pendukung, seperti trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lainnya. Pejalan kaki memiliki hak untuk mendapatkan prioritas saat sedang menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
Reporter : Ragil Surono