INformasinasional.com, Labuhanbatu – Tersangka SR (42), warga Aek Nabara, diamankan Tim II Unit I Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu sekaitan sindikasi bisnis hitam peredaran narkotika sabu.
Dari kegagalan aksi kejahatannya di wilayah Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil diamankan narkotika sabu seberat 181,55 gram.
Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri didampingi Kanit I IPDA Sastrawan Ginting, Selasa (16/9/2025) mengungkap kronologi kejadian, Senin (15/9/2025) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu.
“Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SR. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti dua bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat total 181,55 gram bruto, plastik kosong, timbangan elektrik, satu unit handphone, serta sepeda motor Supra X 125 yang digunakan pelaku,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Guntur melalui perantara yang tidak dikenalnya. Barang tersebut diterima di sekitar simpang N-II Desa N-II, Jalinsum Rantauprapat menuju Kotapinang.
“Tim kemudian melakukan pengembangan, namun keberadaan Guntur dan perantara belum ditemukan,” paparnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin, menyampaikan pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi muda.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas,” tegasnya. (FDH)