INformasinadional.com, LANGKAT — Angin perubahan tampaknya mulai berembus dari Stabat. DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Langkat berikrar siap “bersyahadat sosial” menjadi sahid dalam memperjuangkan hak-hak warga terhadap lahan plasma dari perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Ketua DPD AMPI Langkat, M Zaid P Lubis, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar wacana atau jargon aktivisme. “Kami ingin AMPI menjadi motor penggerak, pendobrak, sekaligus pengingat bagi korporasi pemegang HGU agar menjalankan kewajiban konstitusional mereka kepada rakyat,” katanya, Rabu (22/10/2025), di Kantor AMPI Langkat, Jalan Proklamasi No. 100, Stabat.
Menurut Zaid, ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan ekstrem tak akan pernah terwujud jika rakyat sekitar perkebunan tetap menjadi penonton ditanah sendiri. “Korporasi harus sadar, lahan yang mereka kelola itu bukan milik pribadi, tapi tanah negara yang dipinjamkan dengan batas waktu tertentu. Jadi jangan seolah-olah itu warisan kakeknya,” sindirnya tajam.
Zaid mengutip Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58, yang dengan tegas menyebut setiap pemegang HGU wajib menyediakan 20 persen dari luas areal mereka untuk lahan plasma bagi masyarakat sekitar. “Ini bukan minta belas kasihan. Ini hak rakyat. Amanah undang-undang. Jadi jangan ada yang merasa diganggu atau dirampok,” tegasnya dengan nada berapi-api.
Ia menambahkan, kewajiban tersebut adalah bentuk keadilan sosial dalam sistem ekonomi nasional. “Plasma bukan sekadar angka, tapi simbol kehadiran negara ditengah rakyat. Negara menjamin kesejahteraan, sementara perusahaan wajib menjalankan amanat itu,” katanya.
Langkat, dari Teluk Haru diujung Pematang Jaya hingga Bahorok di Langkat Hulu, menyimpan ratusan ribu hektar lahan perkebunan yang dikuasai oleh berbagai korporasi, baik milik negara maupun swasta. “Semuanya, tanpa kecuali, punya tanggung jawab sosial. Kami tidak anti-investasi, tapi jangan sampai investasi membunuh hak rakyat,” tegas Zaid.
Sebagai langkah awal, AMPI Langkat akan beraudiensi dengan Bupati dan Wakil Bupati Langkat untuk meminta arahan sekaligus dukungan terhadap langkah mereka menagih janji plasma dari perusahaan-perusahaan perkebunan. “Kami akan tempuh jalur persuasif lebih dulu, membangun komunikasi dengan lintas elemen dan organisasi. Tapi kalau tetap membatu, kami akan bersuara keras diruang publik,” katanya, mantap.
Zaid menutup pernyataannya dengan nada peringatan: “Negara ini berdiri diatas penderitaan petani. Maka, jangan bermain-main dengan amanat undang-undang. Kalau perusahaan lupa, AMPI Langkat akan jadi pengingatnya.”
Catatan Redaksi:
Langkah DPD AMPI Langkat ini bisa jadi bara kecil yang menyalakan api besar, api kesadaran akan hak rakyat atas tanah. Ditengah maraknya pelanggaran kewajiban plasma oleh sejumlah korporasi, suara lantang dari Stabat mungkin akan menggema jauh keruang-ruang rapat para pemegang HGU.*
Discussion about this post