INformasinasional.com, Langkat – Bukan sekadar menulis pasal diatas kertas, DPRD Kabupaten Langkat menunjukkan wajah baru parlemen daerah yang turun langsung keakar persoalan masyarakat. Melalui sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan Reproduksi pada Remaja (PPKRR), para wakil rakyat menegaskan, hukum tak boleh berhenti digedung dewan, ia harus hidup ditengah rakyat.
Kegiatan yang digelar di Kecamatan Gebang itu berlangsung hangat namun sarat makna. Para tokoh masyarakat, tenaga kesehatan, hingga perwakilan ulama duduk sejajar mendengarkan penjelasan tentang pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja.

Anggota DPRD Langkat, Rahmad Rinaldi SE MPd, tampil lugas. Dengan suara tenang namun berisi, ia menegaskan bahwa penyebarluasan perda merupakan mandat konstitusi.
“Penyusunan dan sosialisasi perda bukan sekadar kewajiban formal. Ini amanah undang-undang yang mengikat hati nurani kita sebagai wakil rakyat,” ujar Rahmad. “Masyarakat berhak tahu, memahami, dan mengamalkan isi setiap peraturan. Tanpa pemahaman, aturan hanyalah teks mati.”
Perda PPKRR menjadi salah satu langkah progresif Pemkab Langkat dalam menjawab tantangan zaman. Ditengah stigma dan ketabuan membicarakan soal kesehatan reproduksi, regulasi ini justru membuka ruang edukasi publik hal yang selama ini kerap dihindari.
Rahmad menjelaskan, urgensi perda ini lahir dari realitas lapangan: meningkatnya kasus pernikahan dini, kekerasan seksual, dan rendahnya literasi reproduksi di kalangan remaja.
“Kita tidak sedang mengajarkan hal tabu, tapi mendidik agar generasi muda paham tubuh dan tanggung jawabnya. Ini bagian dari menjaga martabat mereka,” katanya.
Hadir pula Plt Camat Gebang, H Iskandar Syah, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar perda ini tidak berhenti diruang sosialisasi.
“Kecamatan siap menjadi simpul gerakan edukasi ini. Kami akan libatkan sekolah, puskesmas, dan tokoh masyarakat agar pesan perda ini sampai keseluruh lapisan,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Ketua MUI Kecamatan Gebang, yang menilai perda tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama.
“Kesehatan reproduksi bukan soal melanggar norma, tapi menjaga kesucian diri. Agama justru mendorong umat untuk memahami tubuhnya agar tidak terjerumus pada perbuatan yang dilarang,” tutur sang Ketua MUI dengan nada menenangkan.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Gebang menyoroti pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi sejak usia dini.
“Remaja yang tahu tentang kesehatannya akan lebih siap menghadapi masa depan. Ini investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Langkat,” ujarnya.
Perda PPKRR memuat tiga tujuan utama: menjaga fungsi reproduksi remaja agar tetap sehat, menjamin hak kesehatan seksual bagi laki-laki dan perempuan, serta melahirkan generasi berkualitas.
Namun bagi masyarakat Gebang, inti dari semua itu sederhana: agar anak-anak mereka tumbuh sehat jasmani, mental, dan moral.
Kegiatan ini menandai langkah baru DPRD Langkat: meninggalkan kesan elitis dan mendekatkan diri pada denyut sosial masyarakat. Bahwa setiap pasal perda sejatinya adalah cermin dari kebutuhan rakyat yang diwakili.
Diakhir acara, tepuk tangan panjang terdengar. Bukan karena seremoni yang megah, tapi karena publik merasa dilibatkan, sebuah langkah kecil namun bermakna menuju tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka dan berempati.
Dan dari Langkat, sebuah pesan mengalir tenang namun kuat: aturan yang disebarluaskan dengan hati akan lebih mudah dipatuhi oleh nurani.(Misno)





Discussion about this post