INformasinasional.com, Labuhanbatu – Polemik tumpang tindih pemilikan lahan komplek Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Rantau Utara dijalan Majapahit, Rantauprapat potensi berdampak negatif. Bahkan, memunculkan preseden buruk terhadap dunia pendidikan di Labuhanbatu.
Penilaian itu datang dari pegiat sosial yang juga Ketua Dewan Pembina Pusat LSM Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (GARI), Akhmat Saipul Sirait. Dia mengingatkan bahwa sengketa tanah ini berdampak langsung terhadap keberlangsungan kegiatan belajar mengajar kalau tidak segera diselesaikan.
“Ini mengancam kenyamanan dan keamanan guru serta siswa,” kata Saipul, Selasa (11/11/2025) di Rantauprapat.
Menurutnya, konflik itu juga bisa menghambat program pendidikan dan bantuan pembangunan. Karena status aset tidak jelas. Bahkan, mengurangi kepercayaan publik terhadap sekolah dan pemerintah daerah.
Tak hanya itu, risiko fatal lainnya pemindahan atau penghentian operasional sekolah jika sengketa gagal diselesaikan.
“Sekolah tidak boleh menjadi korban dari kelalaian pemerintah dalam mengurus dasar hukum aset publik,” tegasnya.
Untuk itu, katanya Bupati Labuhanbatu segera mesti hadir. Melalui dinas terkait segera melakukan klarifikasi hukum atas status tanah tersebut. Jika terbukti tanah milik warga, berikan ganti rugi yang adil dan sesuai hukum.
“Lakukan penyelesaian secara transparan, cepat, dan melibatkan ahli waris. Serta, usut indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penggunaan lahan. Juga, pastikan keberlangsungan pendidikan siswa tetap menjadi prioritas,” imbuhnya.
LSM GARI merasa miris menyaksikan kondisi pemerintahan Labuhanbatu yang mengalami indikasi pelanggaran dengan penyerobotan lahan milik pihak lain.
“Polemik dengan PT KAI belum tuntas, ini ada lgi persolan yang sama jangan-jangan masih banyak seperti ini di Labuhanbatu ini. Pemerintah harus serius jangan jadi mafia di Pemerintahan sendiri. Malu kita,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Komplek Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Rantau Utara di Jalan Majapahit, Rantauprapat, diduga berdiri di atas tanah milik warga tanpa penyelesaian hukum yang jelas. Tanah itu bahkan telah digunakan untuk kepentingan sekolah selama 50 tahun tanpa izin maupun ganti rugi. (fdh)






Discussion about this post