INformasinasional.com-Pasaman Barat–DPRD Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Badan Anggaran menyampaikan laporan resmi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna ke-XXI, Masa Sidang I Tahun 2025, Jum’at (14/11/2025) di aula kantor DPRD setempat.
Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah mengatakan, DPRD mendorong Pemerintah Daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal dengan mengurangi ketergantungan terhadap Dana Transfer Pusat.
Ia menilai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus menjadi prioritas melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan yang sah.
“Kami mendorong Pemda untuk mengkaji ulang Perda Pajak dan Retribusi Daerah, memperbaiki sistem pendataan objek pajak, serta memperluas kewenangan pemungutan di tingkat kecamatan,” Katanya.
DPRD Pasaman Barat menegaskan akan terus mengawal proses pembahasan APBD 2026 agar berpihak pada kepentingan rakyat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat fondasi fiskal daerah.
Dalam jawaban resmi Bupati Yulianto, Pemerintah Daerah menyambut baik seluruh masukan DPRD, termasuk:
– Komitmen untuk mengoptimalkan PAD melalui perbaikan tata kelola dan perluasan sumber pendapatan.
– Kajian ulang terhadap Perda No. 1 Tahun 2024 agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan investasi.
– Pendataan ulang objek pajak seperti PBB-P2, reklame, dan rumah makan.
– Sosialisasi intensif kepada wajib pajak dan pelaku usaha.
– Pelimpahan kewenangan pemungutan pajak ke kecamatan.
– Pembentukan dan perluasan Tim Gabungan Pengawasan PAD.
– Penyesuaian NJOP secara bertahap dimulai dari pusat kota kabupaten.
– Peninjauan Perda yang menghambat investasi dan pemberian insentif fiskal kepada investor.
Reporter: SYAFRIZAL






Discussion about this post